Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini

Peranan Mediasi dalam Penegakkan Hukum di Indonesia

×

Peranan Mediasi dalam Penegakkan Hukum di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Faktual.net – Jakarta Barat, DKI Jakarta – Senin (8/12/2205) – Di tengah kompleksitas sistem peradilan yang seringkali memakan waktu dan biaya tinggi, mediasi muncul sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang berdaya guna dan sesuai dengan nilai-nilai budaya Indonesia yang mengutamakan musyawarah dan kekeluargaan. Peran mediasi tidak hanya sekadar mempercepat penyelesaian masalah, tetapi juga berperan penting dalam menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan menjaga hubungan antar pihak, sehingga menjadi bagian tak terpisah dari upaya penegakkan hukum di negeri ini.

Pengertian Mediasi

Secara etimologi, istilah “mediasi” berasal dari bahasa Latin mediare yang berarti “berada di tengah”. Menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediator sendiri adalah pihak netral (bisa jadi hakim atau orang lain yang bersertifikat) yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan penyelesaian, melainkan hanya membantu para pihak menemukan solusi yang disetujui bersama. Proses ini bersifat rahasia dan berdasarkan prinsip win-win solution, di mana keputusan akhirnya berada di tangan para pihak yang bersengketa.

Dasar Hukum yang Mengatur Tentang Mediasi

Dasar hukum mediasi di Indonesia meliputi aturan peradilan dan peraturan khusus yang mengatur pelaksanaannya, antara lain:

Pasal 130 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 154 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG):

Aturan dasar yang mewajibkan hakim untuk mencoba memperdamaikan para pihak sebelum memeriksa perkara perdata.

Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 2002

Memperkuat upaya perdamaian di pengadilan dan memperluas subjek mediator dari hanya ketua majelis menjadi hakim dan pihak lain.

Perma Nomor 2 Tahun 2003

Mewajibkan mediasi untuk seluruh perkara perdata di tingkat pertama dan memberikan spesifikasi yang lebih terperinci tentang prosedurnya.

Perma Nomor 1 Tahun 2016 (revisi Perma 2003)

Mengatur prosedur mediasi di pengadilan secara lebih rinci, termasuk kewajiban mediasi untuk perkara perdata yang diajukan ke pengadilan dan perlawanan atas putusan yang telah berkuat hukum tetap (kecuali ada pengecualian).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Mengatur mediasi untuk perselisihan di bidang ketenagakerjaan, dengan mediator yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Tugas dan Tanggung Jawab Mediator

Baca Juga :  Ketua Umum FOKSI, M. Natsir Sahib: Stop Asal Bunyi, Hargai Pengabdian Tulus Pak Luhut untuk Bangsa!

Tugas utama mediator adalah memfasilitasi perundingan antar pihak agar mencapai kesepakatan perdamaian. Secara lebih rinci, tugas dan tanggung jawab mediator antara lain:

1. Bertindak sebagai pihak netral dan tidak memihak salah satu pihak.

2. Membuat suasana yang aman dan nyaman agar para pihak dapat berkomunikasi secara terbuka.

3. Membantu para pihak memahami permasalahan yang dihadapi, menyampaikan perasaan dan harapan, serta menemukan kemungkinan solusi.

4. Menyusun laporan mediasi yang akurat dan sesuai dengan fakta yang terjadi selama proses.

5. Menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama mediasi, kecuali dokumen hasil kesepakatan.

Untuk mediator di bidang ketenagakerjaan, tugas tambahan termasuk pembinaan dan pengembangan hubungan industrial agar tetap harmonis di perusahaan.

Pendidikan dan Persyaratan Menjadi Mediator

Untuk menjadi mediator profesional yang bersertifikat, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Kualifikasi Akademik:  Minimal lulus sarjana (S1) dari segala jurusan, atau bagi yang bukan sarjana minimal telah bekerja selama 2 tahun dengan surat rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja.

2. Peelatihan Mediasi: Mengikuti pelatihan mediasi yang diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi mediator yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung. Pelatihan biasanya berlangsung 4-5 hari dan mencakup materi tentang prinsip, prosedur, dan keterampilan mediasi.

3. Sertifikasi

Setelah lulus pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat mediator dan dapat menggunakan gelar non-akademik yang diberikan oleh organisasi tersebut (misalnya gelar C.Me dari Mediator Masyarakat Indonesia/MMI).

Untuk mediator di bidang ketenagakerjaan, persyaratan lebih spesifik, seperti menjadi pegawai instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, termasuk memiliki kualifikasi akademik dan pengalaman di bidang hubungan industrial.

Peranan mediasi dalam penegakkan hukum di Indonesia semakin penting seiring dengan kebutuhan akan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan penuh rasa hormat terhadap pihak-pihak yang terlibat. Dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan win-win solution, mediasi tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga membantu menjaga keharmonisan sosial dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakkan hukum. Apakah Anda pernah mengalami atau mendengar pengalaman menggunakan mediasi untuk menyelesaikan sengketa?

Penulis adalah Ketua LBH No Viral No Justice Provinsi DKI Jakarta.

 

Mahasiswa Ilmu Hukum pada Fakuktas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) UPBJJ UT Jakarta

Tanggapi Berita Ini