Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaEdukasiHukumMetropolitanNasional

Penyidik dan Jaksa Diminta Berhati-hati Menjeratkan Pasal 372, 378 KUHP serta TPPU

×

Penyidik dan Jaksa Diminta Berhati-hati Menjeratkan Pasal 372, 378 KUHP serta TPPU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, JAKARTA – Penyidik dan jaksa agar benar-benar penuh pertimbangan dan cermat dalam menjeratkan terhadap tersangka atau terdakwa atas perbuatan pasal 372 KUHP, pasal 378 KUHP dan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, terlebih jika ada perjanjian kerjasama sebelumnya antara para pihak.

Example 300x600

Prof.Dr jur. Andi Hamzah memberikan keterangan pendapat sebagai ahli hukum pidana, yang diajukan penasehat hukum terdakwa Johanes Harry Tuwaidan (jht) yakni, Daniel Setiawan SH.,  di depan majelis hakim pimpinan Iwan Irawan SH.MM., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (26/11/2024).

Pendapat ahli yang diajukan untuk perkara No:922/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr, oleh kuasa hukum JHT, menjawab tentang dakwaan JPU yaitu, mendakwa JHT dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP, pasal Penggelapan dan penipuan.

Dalam Surat pendapat ahli (legal opinion) dikatakan, jangan sampai perkara perdata dipidanakan, karena salah satu pihak ada kecenderungan melakukan perbuatan wanprestasi atau cidera janji. Namun, hal itu tidak lantas dikategorikan dalam perbuatan sebagaimana penipuan dan penggelapan ataupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Wanprestasi atau cidera janji itu beda-beda tipis dengan pidana penipuan dan penggelapan, namun ada baiknya terlebih dahulu ditempuh dengan upaya hukum perdata,” katanya.

Lokasi Pabrik Milik Martin Wahyudi Wibowo

Terdakwa JHT, dipersalahkan JPU Dawin Sofyan Gaja SH., diduga telah melakukan penipuan, penggelapan dan TPPU terkait belum dikirimkannya mesin produksi kosmetik sebanyak 3 unit dari 28 unit mesin yang diperjualbelikan, yang dikarenakan menurut Terdakwa JHT dan saksi RT.W di Persidangan, Pihak Pelapor Martin Wahyudi Wibowo belum membayarkan seluruh Tagihan Mesin Produksi Kosmetik Beserta PPN yang termaktub pada perjanjian secara Lisan oleh Kedua belah pihak.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Seribu Bersama TNI Amankan Keberangkatan Kapal Wisatawan di Dermaga Marina Ancol

Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa,  Pendapat Ahli Prof.Dr jur. Andi Hamzah menyatakan, tidak bisa serta merta terdakwa Johanes Harry Tuwaidan dimintai pertanggungjawaban hukum terkait kasus yang terjadi antara PT.Buana Prima Kharisma Jaya dengan CV Azurite Alodia Lasting tersebut. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa sepenuhnya sesuai kesepakatan secara lisan.

Prof.Andi Hamzah berpendapat,
Mengenai Pasal 378 dan Pasal 372, terkait dengan Tidak mengirimkan 3 unit mesin produksi kosmetik terakhir yaitu Universal, Crushing. Super Mixer dan Sifting, menurutnya merupakan unsur Keperdataan, hal ini terkait dalam isi Perjanjian yang mana mereka telah setuju apapun yang ada di dalam Perjanjian tersebut.

“Seharusnya penjual tidak mengirimkan satupun mesin kepada pembeli karena pembayaran belum sampai 100%,” menurutnya.

Lanjutnya, Misalkan tanpa 3 unit mesin tersebut pabrik tidak dapat beroperasi tetap menurut saya ini bukan Tindak Pidana melainkan Keperdataan.3 unit terakhir ditolak pembeli karena sudah membeli dari pihak lainpun (karena dibandingkan dengan penyedia online/Tokopedia) ini juga bukan Tindak Pidana, lebih lengkap seharusnya semua tercantum dalam perjanjian.

Apapun alasan penjual mengirimkan 25 unit mesin dan tidak mengirimkan 3 unit mesin kepada pembeli walaupun pembayaran belum sampai 90%, merupakan kebijakan penjual itu sendiri dalam praktik dunia berbisnis jual-beli.

Baca Juga :  Sudah Tahu Oknum PJLP Gelapkan Retribusi Ratusan Juta, Kasudin Malah Perpanjang Kontrak Kerja

“hemat saya ini menunjukkan respons itikad baik penjual untuk membuktikan benar adanya mesin-mesin tersebut, suatu langkah agar pembeli percaya dan dapat mendorong meyakinkan pembeli untuk membayar 10% lagi dari kekurangan 90% sebagai syarat pengiriman mesin,” Penjelasan Prof.Andi Hamzah.

Menurut Prof. Andi Hamzah, tentang Tidak Termuatnya Keterangan Saksi dalam Surat Dakwaan, tertuang dalam Lima Ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) KUHP yaitu ; huruf c. Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam Surat Dakwaan;
d. Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e. Tuntutan Pidana, sebagaimana terdapat dalam Surat Tuntutan:
f. Pasal peraturan Perundang-Undangan yang menjadi dasar Pemidanaan atau tindakan dan Pasal Peraturan Perundang Undangan yang menjadi dasar Hukum dari Putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa:
h. Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan Tindak Pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.

“Jadi, jika salah disusun keliru, maka Putusan Hakim menjadi keliru. Pasal 197 Ayat (2), “Tidak terpenuhinya Pasal 197 Ayat (1) mengakibatkan Putusan batal Demi Hukum,” Menurutnya.(zul)

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600