
Faktual.Net, Jakarta utara – penyerapan anggaran di suku dinas(sudin) sumber daya air (sda) terkait pekerjaan proyek yang dilakukan oleh pemborong atau kontraktor perlu dikoreksi kualitas maupun kwantitas volume kerjanya.
Pasalnya pemberitaan media maupun laporan Lsm yang berlebel Tipikor banyak melalang buana di tingkat KPK kepolisian, Kejaksaan, BPK hingga ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, terkait pekerjaan proyek di Sudin SDA Jakarta Utara yang belum ada terlihat terpanggil sebagai dugaan penyalahgunaan Jabatan dan tindakan korupsi.
Banyak berbagai pertanyaan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Riza Patria, selama kepemimpinan mereka belum ada dari Jajarannya terutama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) ataupun yang menggunakan Jabatan dan Anggaran yang diduga menguntungkan pribadi dan kelompok ke Jalur Hukum sebagai pertanggungjawaban “uang rakyat” yang data hasil investigasi dilakukan oleh Penggiat Lsm- Lsm Tipikor, sudah diberitakan berbagai media dan dilaporkan Penegak Hukum Tipikor.

Sudin SDA Jakutpun sudah banyak dilaporkan hasil kerja dari kontraktor atau pemborong baik berbentuk PT atau CV, maupun Proses Seleksi Penerimaan Perusahaan pelaksana yang diduga banyak tidak ikut aturan dan peraturan yang berlaku di DKI Jakarta.
Seorang Penggiat Lsm Tpikor Jakarta sebut saja Tole Kamis(21/10) mengatakan, Hasil pekerjaan dari pemborong atau perusahaan banyak yang harus dikoreksi atau uji kualitas serta volume kerjanya, dan juga kelengkapan administrasi Perusahaan pelaksana.
“perusahaan pelaksana proyek khususnya di Sudin SDA selalu itu-itu saja, padahal hasil kerjanya banyak dari lsm maupun media yang menyoroti, karena dari hasil investigasi banyak yang tidak sesuai RABnya,” ucap Tole.
Tole juga menjelaskan, ada pekerjaan proyek sudin sda pengadaan dan pemasangan sistem pompa bukit gading raya (bgr) tahun anggaran 2019 dan baru diserahterima awal 2020 (karena keterlambatan kerja) dengan biaya Rp.21.115.705.103.16 oleh PT.ATL, sekarang ada lagi pekerjaan dilokasi yang sama yaitu bukit gading raya (bgr) dengan biaya Rp.12.413.838.300. dan nama pekerjaan Pembangunan Saringan Sampah Ototmatis di rumah pompa bulak cabe dan bukit gading raya dam waktu pelaksanaan 120 hari kerja. Yang mengerjakan CV MJT.
“kami sudah lelah juga untuk mengomentari hasil kerja atau penerimaan seleksi perusahaan pelaksana. Tapi untuk memperhatikan penggunaan uang rakyat, ya kami monitor terus sampai semua pejabat di Sudin SDA dapat pertanggjwabkan kinerjanya Dunia dan akherat,” kata Tole.
“apakah pantas didalam peraturan pekerjaan anggaran 2019 dibongkar ? dan membuang anggaran 2021, disini mohon diperiksa kepala Suku Dinas SDA Jakarta Utara penggunaan anggaran tahun 2019, dibongkarlah,” tambah Tole.
Jurnalis Fatual.Net mencoba kumonikasi untuk konfirmasi dengan Kasudin SDA Adrian melalui aplikasi WAnya Kamis (21/10), tapi belum direspon.(zul)















