Example floating
Example floating
DaerahHukum

Peningkatan Status Pungli Di Sofifi Tanpa Tersangka

×

Peningkatan Status Pungli Di Sofifi Tanpa Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Tidore. Meskipun telah ditingkatkan status kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Sofifi dari Penyelidikan ke Penyidikan oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungli Kota Tidore Kepulauan.

Namun, Pihak kepolisian Resort Tidore melalui Satuan Reskrim belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kasusnya baru ditingkatkan dari lidik ke sidik oleh Tim Saber Pungli, untuk itu kita masih menunggu rekomendasi dari mereka dalam hal ini Inspektorat untuk ditindaklanjuti, dari situ baru kita akan mulai pemanggilan saksi, setelah itu baru akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas Kepala Satuan Reskrim Polres Tidore IPTU Dwi Dastimur Wanto saat diconfirmasi media ini di kantornya Rabu, (19/6/19) .

Bukankah dugaan Pungli ini merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polisi.? ditanya demikian, Gastimur mengaku bahwa dalam operasi tersebut pihaknya hanya sebatas mengamankan barang bukti. Sementara untuk saksinya baik itu Petugas Koperasi maupun juragan speed boat yang merasa dirugikan, saat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun sampai sekarang belum ada yang datang, sehingga persoalan tersebut menjadi salah satu kendala bagi penyidik.

Baca Juga :  Pansus Hak Angket DPRD Gowa Bongkar Dugaan Keterlibatan Orang Luar dalam Pengambilan Kebijakan Pemda

“Sampai sekarang masyarakat yang kita panggil belum ada yang datang, jadi Kasus ini kita pakai dua dasar hukum, pertama Undang-Undang Tipikor, sementara untuk Koperasi dan Juragan kita pakai KUHP karena diduga ada unsur pemerasan, namun sejauh ini pihak yang merasa diperas belum kita temukan, tapi yang pasti jika terbukti maka akan dipidana,” tambahnya.

Untuk itu, Gastimur kembali menegaskan bahwa dalam penyelesaian masalah tersebut pihaknya hanya tinggal menunggu rekomendasi atau laporan hasil gelar perkara dari tim saber pungli untuk dilakukan pemeriksaan saksi.

“Kalau rekomendasinya sudah ada maka kita (Penyidik) sudah bisa ambil alih,” tuturnya.

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini