Example floating
Example floating
Hukum

Pengacara Razman Arif Nasution Menggugat Mantan Kliennya dr. Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ini Alasannya

×

Pengacara Razman Arif Nasution Menggugat Mantan Kliennya dr. Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Pengacara Razman Arif Nasution Menggugat dr. Richard Lee yang merupakan mantan kliennya ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat(PN Jakpus). Gugatan itu terkait kontrak kerjanya dengan dr,Richard Lee.

Pengacara Razman Arif Nasution atau yang akrab disapa Bang RAN itu menggugat dr,Richard Lee dalam gugatan terdaftar dengan nomor registrasi PN JKT.PST-052022ITI.PihakRazman menunggu panggilan sidang dua (2) Minggu mendatang.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Gugatan yang namanya kontrak, chating-chatingan kenapa dia (dr,Richard) membatalkan kontrak dengan saya.Dasar-dasarnya apa,” ujar Rasman kepada para awak media di PN Jakarta Pusat. Rabu (11-5-22).

Razman Arif Nasution mengaku sangat dirugikan, dan mengaku mengalami kerugian Rp -,20,7 milyar gara-gara Richard Lee memutuskan kontrak kerja sepihak dengannya.

“Bayangkan kalau saya tidak gugat ini, besok- besok puluhan kontrak saya dengan perusahaan atau pribadi akan putus. Maka dari itu, Richard harus jadi perbandingan bagi yang lain,”tutur Razman.

“Tidak ada komunikasi”, setau saya ada chat melalui WA sekali dan pagi-pagi dia WA saya begini,”Dear pak Razman mulai hari ini saya tidak ijinkan anda bicara ke media dengan mengatasnamakan saya”, kata Razman.

Pengacara Razman, Binto Mauli Siregar, menyebut gugatan ini terkait dugaan pelanggaran perjanjian kerjasama akibat pemutusan kontrak tersebut,” kata Andi Razman dirugikan secara materil maupun imateril.

“Memang gugatan ini terkait antara seorang pengacara dengan kliennya,dimana kalau kontrak itu hukumnya harus di taati,dan sifatnya mengikat,” Namun ini diputus sepihak dan merugikan Bapak Razman Arif Nasution(RAN) sebesar Rp -,20,7 miliar,” jelas Andi.

Dia merinci kerugian tersebut.Krugian materi yang didapat Razman berkisar 5 miliar.

“Kami ingatkan untuk Richard Lee hati-hati dalam memutus kuasa hukum terhadap lawyer.Jadi jangan sembarangan ya,jangan mau diiming-imingi orang lain.Ini sudah resmi gugatannya. Kami tunggu saja maunya Richard Lee nanti,” pungkas tim Razman. (Red/JS)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit