Faktual.Net, Batang, Jateng – Dunia pendidikan di Kabupaten Batang tercoreng setelah aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang oknum guru terhadap siswinya.
Oknum guru dari salah satu SMK Muhammadiyah di Kecamatan Bawang tersebut ditangkap jajaran Polres Batang pada Senin (15/9/2025).
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aparat bergerak setelah melakukan penyelidikan panjang terhadap laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku kami amankan sekitar pukul 18.30 WIB setelah serangkaian penyelidikan terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan berbagai modus bujuk rayu dan ancaman,” ujar Imam saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan pelaku bukan baru sekali terjadi. Imam mengungkapkan, aksi itu berlangsung sejak Februari hingga Juni 2024. Lokasi kejadian disebut masih berada di lingkungan sekolah.dh
“Korban dibujuk dengan berbagai rayuan, bahkan ada unsur paksaan dan ancaman agar menuruti keinginan pelaku,” jelas Imam.
Pelaku diduga memanfaatkan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, serta ancaman untuk melancarkan aksinya. Korban yang masih berstatus pelajar akhirnya tidak berdaya menghadapi tekanan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai memperkuat penyidikan. Beberapa di antaranya berupa sepasang pakaian korban.
“Barang bukti tersebut antara lain celana panjang hitam, cardigan abu-abu, celana dalam berwarna pink, serta BH berwarna biru. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk melengkapi berkas perkara,” terang Imam.
Menurut polisi, barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam menguatkan konstruksi hukum atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana yang menanti pelaku tidak ringan. Hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dapat dijatuhkan, ditambah ancaman denda hingga Rp 5 miliar.
“Ini adalah komitmen kami untuk memberikan perlindungan penuh bagi anak-anak dan memastikan pelaku kejahatan seksual mendapat hukuman setimpal,” tegas Imam.
Kasus ini langsung memicu kecaman dari masyarakat Batang. Warga menilai tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu.
Polres Batang menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan anak di bawah umur. Imam meminta seluruh pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat, untuk lebih waspada dalam melindungi generasi muda.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan ada celah bagi pelaku untuk merusak masa depan anak-anak kita,” pungkas Imam.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum tenaga pendidik. Lembaga perlindungan anak menilai pengawasan internal sekolah harus diperketat, sekaligus memastikan sistem pelaporan dan pendampingan bagi korban berjalan efektif.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak asusila sekecil apa pun, agar penegak hukum dapat segera mengambil langkah.












