Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ.

Faktual.net – Jakarta Barat, DKI Jakarta – Kejadian pencabutan kartu liputan Istana terhadap seorang wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 27 September 2025, telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak.Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Yang terjadi di lapangan berdasarkan fakta yang ada bahwa Seorang Wartawan CNN Indonesia mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setelah kejadian tersebut, kartu liputan wartawan tersebut dicabut.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengecam tindakan pencabutan kartu liputan tersebut, menilai bahwa tindakan itu mencederai profesi jurnalistik dan berpotensi menggerus kemerdekaan pers,
yang merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 4 UU Pers yang menyatakan kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara tanpa penyensoran dan pelarangan.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kemerdekaan pers.
Pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia merupakan indikasi adanya pembatasan terhadap kebebasan pers.
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik, yang secara langsung melanggar Pasal 4 UU Pers.
Pembatasan Hak Publik: Dengan menghalangi wartawan untuk meliput dan mengajukan pertanyaan, secara tidak langsung hak publik untuk mendapatkan informasi yang relevan dan penting juga dibatasi.
Pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah isu penting yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga menghalangi penyampaian informasi ini adalah pelanggaran terhadap hak publik.
Tindakan pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
Agenda Presiden seharusnya tidak menjadi batasan mutlak bagi wartawan untuk mengajukan pertanyaan, terutama jika pertanyaan tersebut relevan dengan kepentingan publik.
Insiden ini dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan wartawan, yang berpotensi mengurangi keberanian mereka untuk mengajukan pertanyaan kritis kepada pejabat publik.
Hal ini dapat menghambat fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan dan penyampai informasi yang akurat dan berimbang.
Sebagai insan pers Indonesia berikut rekomendasi terkait permasalahan tersebut:
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia.
Klarifikasi ini harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika jurnalistik.
Pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan insan pers untuk membahas isu-isu terkait kebebasan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Dialog ini harus inklusif dan melibatkan berbagai organisasi pers serta perwakilan media.
Perlu dilakukan evaluasi terhadap prosedur pemberian dan pencabutan kartu liputan Istana untuk memastikan bahwa prosedur tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers dan hak asasi manusia.
Jika terbukti ada pelanggaran terhadap UU Pers, aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Pencabutan tugas wartawan CNN Indonesia di Istana Negara adalah isu serius yang mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Tindakan ini perlu disikapi dengan serius oleh semua pihak terkait, termasuk pemerintah, organisasi pers, dan masyarakat sipil.
Menjaga kebebasan pers adalah fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan memastikan bahwa pemerintah berjalan transparan dan akuntabel.
Penulis adalah Pemegang Kartu Wartawan Muda Dewan Pers, tinggal di Jakarta












