Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Penasehat Hukum Herman Nai Nilai Ada Indikasi PT BJU Ingkar Janji

×

Penasehat Hukum Herman Nai Nilai Ada Indikasi PT BJU Ingkar Janji

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Makassar, SulselMitra kerja PT.Bumi Jasa Utama, Herman Daeng Nai mengadukan nasibnya dengan mempercayakan salah satu kantor advokat dan konsultan hukum Law Firm DR.Muhamnad Nur, SH., MH & Associates yang berkantor di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar dengan tanda tangan surat kuasa pada tanggal 19 April 2021.

Herman Daeng Nai mengharapkan dananya dibayarkan oleh PT. Bumi Jasa Utama sebanyak ratusan juta rupiah sesuai bukti yang di sepakati bersama, dimana Deposit yang di serahkan ke Kepala Cabang PT.Bumi Jasa Utama, Ali Wardana pada tahun 2017 lalu.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Salah satu Kuasa Hukum Herman Daeng Nai, Peri Herianto, SH., LL.M, Mengatakan, Kepala Cabang PT. BJU Ali Wardana dan Kliennya Herman Daeng Nai kerjasama jual- beli mobil bekas, namun kerjasama tersebut merugikan klien kami ratusan juta rupiah karena beberapa unit kendaraan yang dijanjikan tidak diserahkan oleh pihak PT. Bumi Jasa Utama,” ucap peri Herianto.

Baca Juga :  Taufan Yunus: Terapkan Pasal Penyertaan, Tipikor, dan TPPU; Telusuri Peran Kabid, Pegawai Honor, Konsultan, dan Pihak yang Diuntungkan

Rencananya kasus ini akan di proses, baik pidana maupun perdata sesuai bukti-bukti yang diserahkan Herman Daeng Nai ke Law Firm DR.Muhammad Nur, SH., MH & Associates 19 April 2021, tutup Peri Herianto,SH,LL.M.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum dari PT. Bumi Jasa Utama saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, enggan memberikan komentar terkait perjanjian tersebut dan malah mempertanyakan legalitas Media Faktual.Net.

Reporter: Asywar

Tanggapi Berita Ini