Faktual.net, Gowa – Penanganan perkara dugaan tindak pidana di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., diseret dalam pusaran dugaan adanya skenario penetapan tersangka yang dinilai tidak menyentuh seluruh pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Informasi yang dihimpun Faktual.net dari sumber internal kejaksaan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tersebut diduga tidak dilakukan secara maksimal.
Menurut sumber tersebut, terdapat indikasi bahwa jumlah tersangka seharusnya lebih dari tiga orang, namun hanya sebagian pihak yang akhirnya diproses hukum.
“Penanganan perkara ini sejak awal sudah menyisakan tanda tanya. Ada pihak-pihak yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban, tetapi justru tidak tersentuh,” ujar sumber tersebut.
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai pertemuan nonformal di awal masa jabatan Muhammad Ihsan sebagai Kajari Gowa. Pertemuan itu disebut berlangsung di Rumah Makan CC dan dihadiri oleh salah satu petinggi RSUD Syekh Yusuf berinisial R, serta mantan Bupati Gowa.
Menurut sumber internal kejaksaan, pertemuan tersebut berpotensi melanggar prinsip independensi penegakan hukum, mengingat pihak yang hadir disebut telah atau sedang menjalani proses pemeriksaan. Praktik semacam ini dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Kalau benar ada pertemuan dengan pihak yang berperkara, apalagi di luar agenda resmi, itu jelas mencederai etika dan membuka ruang dugaan intervensi,” tegas sumber tersebut.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Muhammad Ihsan, S.H., M.H., terkait dugaan tersebut. Pihak Kejaksaan juga belum menyampaikan penjelasan terbuka mengenai alasan penetapan tersangka yang dinilai terbatas.
Sejumlah kalangan mendesak agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya bidang Pengawasan, melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap penanganan perkara RSUD Syekh Yusuf, termasuk meneliti potensi pelanggaran kode etik dan profesionalitas aparat penegak hukum.
“Kami dari LSM Intai memdesak Kejagung khususnya bidang pengawasan melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap penanganan perkara RSUD Syekh Yusuf karena diduga berpontensi terjadinya pelanggaran kode etik dan profesionalitas”, Ucap Syarifuddin T SH.
Redaksi Faktual.net menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini terbuka seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter : Saenal Abidin
















