Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Pemkot Kendari Serahkan Tiga Raperda Ke DPRD

×

Pemkot Kendari Serahkan Tiga Raperda Ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kendari, Sultra – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima tiga rancangan peraturan daerah (Raperda). Penyerahkan tiga buah Raperda tentang retribusi daerah oleh Pemerintah Kota Kendari dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (6/8/2021).

Untuk lebih diketahui, Raperda tersebut terdiri atas Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Example 300x600

Ketua DPRD Kendari, Subhan mengungkapkan, usulan tiga Raperda tersebut merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya.

“Ketiga Raperda yang disampaikan oleh Pemkot Kendari tersebut semuanya penting,” ujarnya saat ditemui usai rapat paripurna.

Baca Juga :  Rayakan Milad Ke-78, Ini Harapan KAHMI Kota Tidore

 

Setelah menerima Raperda dari Pemkot Kendari Dewan akan segera melakukan pembahasan dan pengkajian ke tiga buah Raperda tersebut dalam waktu dekat ini.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengungkapkan, usulan Raperda tersebut sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi dengan kementerian terkait untuk menetapkan sebuah Perda yang mengatur retribusi.

Perda yang sudah diusulkan melalui dewan tersebut akan dijadikan sebagai dasar hukum Pemkot untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Siska mengutarakan bahwa pemerintah daerah diberikan batas waktu paling lambat bulan Agustus 2021 sudah ditetapkan Perda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung sebagai dasar hukum Pemda dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dan dasar pemungutan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kendari.

Baca Juga :  Raker Rekreatif PERKAPJU III Tetap Progam Komplit

Hal itu dilakukan Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Siska menyampaikan, pengajuan Raperda ini sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Atas nama Pemkot Kendari, menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kesempatan dewan dalam penyerahan materi Raperda, untuk selanjutnya melakukan pembahasan tiga Raperda yang diajukan Pemkot Kendari tahun 2021,” pungkas Siska.

RASIDMAN

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600