Faktual.net, Gowa – Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Faktual.net terkait dugaan kejanggalan proyek APBD 2025. Pemkab menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran APBD 2025 telah dilaksanakan sesuai mekanisme kelembagaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Gowa menjelaskan bahwa penyusunan APBD diawali melalui perencanaan RKPD yang bersumber dari musyawarah perencanaan pembangunan berjenjang mulai dari desa hingga kabupaten. Selanjutnya, pembahasan dilakukan bersama DPRD melalui Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam pelaksanaannya, APBD berada dalam sistem pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal, sehingga pengelolaan anggaran diklaim berjalan transparan dan akuntabel. Pemkab juga menyatakan belum menemukan informasi terverifikasi yang mengaitkan isu personal dengan proses perencanaan maupun pelaksanaan APBD 2025.
Pemkab Gowa menghormati kebebasan pers, namun mengingatkan pentingnya penggunaan judul dan diksi yang akurat serta berbasis fakta terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. Pemerintah daerah mengajak masyarakat bersikap kritis dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi, khususnya terkait isu publik yang sensitif.
Pemkab Gowa menegaskan tetap terbuka terhadap komunikasi dan dialog dengan insan pers sebagai mitra dalam menjaga kualitas informasi publik.
Sumber : Komimfo Gowa















