Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Metropolitan

Pemilik Rumah Makan di Rawa Badak Utara Disosialisasikan Aturan PSBB

20
×

Pemilik Rumah Makan di Rawa Badak Utara Disosialisasikan Aturan PSBB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Faktual.Net-Pemilik rumah makan di kawasan Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja,  Jakarta Utara, Rabu (16/09/2020), disosialisasikan Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2020 tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lurah Rawa Badak Utara, Teguh Subroto mengatakan,  sosialisasi dilakukan petugas Satpol PP dan aparatur kelurahan tentang  larangan melayani konsumen makan dan minum di tempat selama masa pemberlakuan PSBB.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“Kegiatan kami lakukan agar pemilik rumah makan dan minuman mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu kami juga melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan berupa gerakan 3M dalam rangka pencegahan COVID-19.

“Sosialisasi gerakan 3M hari ini dilaksanakan di RW 04,”terangnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini