faktual.net, Jakarta- Sudah Bukan Rahasia Umum Khususnya di Jakarta Utara Izin Membangun Cukup Laporan kepada Oknum RT (rukun tetangga) dan LMK (lembaga musyawarah Kelurahan), bahkan oknum pribadi yang mengatasnamakan Pejabat CKTRP karena diduga sebagai “Mitra”.
Bangunan diduga ruko yang berdiri diduga belum memiliki ijin yang terletak di RT 014 RW 07 No.24 Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Hasil wawancara dengan pemilik bangunan sebut saja kokoh acen, pada Kamis (27/10), mengatakan untuk ijin mendirikan bangunan miliknya hanya Lapor ke RT dan LMK saja, maka sudah bisa mendirikan bangunan.
“Sebelumnya kami telah berkordinasi dengan Pengurus RT dan LMK setempat, dan sudah mendatkan ijin dari mereka, ya langsung saya bangun saja,” Katanya.

Begitupula Bangunan di Kompleks perumahan STS RW 18 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Blok I/1- 26. Bangunan Rumah Tinggal Mewah lebih 2 lantai tidak tampak IMBnya. Saat dikonfirmasi kepada pekerja tidak ada yang bersedia memberikan keterangan.

Mengacu pada Peraturan-Peraturan mendirikan bangunan tertuang dalam,
1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 147 Tahun 2018 Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penyelenggaraan bangunan gedung.
2. Pergub No. 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.
3. Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah.
5. Perda No. 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung;
6. Perda No. 7 Tahun 1991 Tentang Bangunan Gedung di Wilayah DKI Jakarta.
7. Undang undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung, rumah tinggal dan termasuk dalam kategori bangunan gedung;
8. Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2005 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
9. Peraturan Gubernur Daerah khusus ibu kota jakarta No 85 thn 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan bangunan.
“Pemilik bangunan mungkin tidak memahami apa dan untuk apa adanya ijin mendirikan bangunan (imb), dan bahkan ada yang tahu tapi melanggar imbnya dengan penambahan lantai dan juga jarak batas yang diterbitkan dalam imb, kami dari citata (dcktrp) jika ada laporan ditelusuri dan jika pelanggaran di rekomtek,” Ucap seorang Pegawai DCKTRP Kecamatan. (Reporter Migos.)













