Example floating
HeadlineInformasi

Pemerintah Tutup Akses! TikTok, Instagram dan Roblox Tak Lagi untuk Anak 12–16 Tahun Akan Mulai 28 Maret 2026

×

Pemerintah Tutup Akses! TikTok, Instagram dan Roblox Tak Lagi untuk Anak 12–16 Tahun Akan Mulai 28 Maret 2026

Sebarkan artikel ini

Faktual.net, Jaksel, DKI Jakarta–Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Salah satu kebijakan yang diterbitkan adalah larangan bagi anak berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Pada tahap awal penerapan, aturan itu menyasar sejumlah platform populer yang banyak digunakan anak dan remaja, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox, Fre Free, PUBG, ML

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan teknologi tetap berpihak pada kepentingan manusia, khususnya generasi muda.

Baca Juga :  Alokasi Anggaran Pramuka Nol Rupiah, Ombudsman Sultra akan Minta Penjelasan Pemerintah Provinsi

Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3).

Menurutnya, langkah ini diambil karena berbagai ancaman di dunia digital terhadap anak semakin meningkat. Ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan teknologi.

Pemerintah menyadari bahwa penerapan kebijakan tersebut akan menimbulkan penyesuaian bagi sejumlah pihak, termasuk orang tua dan penyedia platform digital. Meski demikian, negara dinilai tidak bisa tinggal diam ketika keselamatan serta masa depan anak-anak menjadi taruhan.

Melalui regulasi ini, pemerintah juga menegaskan bahwa penyelenggara platform digital memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Dengan demikian, upaya melindungi anak di internet tidak hanya menjadi beban keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara negara, platform, dan masyarakat.

 

Tanggapi Berita Ini
Kerangka tower diatas rumah warga anggota lmk Kelurahan Sukapura
Headline

Warga RT 005 RW 006 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing menginformasikan kepada media online faktual.net, bersedia menyediakan anggaran operasional bagi Pemerintah dalam hal ini CKTRP untuk bongkar tuntas tower yang berdiri di atas rumah warga yang disinyalir anggota Lmk Kelurahan di Jalan Puyuh

Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Dana Kas Pos Malino, Kerugian Capai Rp360 Juta
Headline

Cabjari Gowa di Malino Tetapkan Branch Manager KCP Pos Malino sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Kas Rp360 Juta
Dana Kas Rp360 Juta Raib, Branch Manager KCP Pos Malino Jadi Tersangka

Cabjari Gowa Tahan Branch Manager KCP Pos Malino, Dugaan Penggelapan Rp360 Juta

Kas KCP Pos Malino Diduga Digel