Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Pemberhentian Tenaga Honorer Dinilai Janggal, Disparekraf Muna Diminta Klarifikasi

×

Pemberhentian Tenaga Honorer Dinilai Janggal, Disparekraf Muna Diminta Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ketgam: Suasana unjuk rasa di depan Kantor Balai Desa Lakarinta.

Faktual.Net, Muna, Sultra — Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Tenaga Honorer, melakukan unjuk rasa di depan Kantor Balai Desa Lakarinta, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Jumat (21/04/2023).

Dalam aksinya menyoroti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Muna, yang dinilai janggal dalam memberhentikan tenaga honorer pemungutan biaya restribusi Wisata Pantai Meleura.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Diduga pemberhentian tenaga honorer tersebut, dilakukan secara sepihak oleh Dinas pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna.

Koordinator lapangan Darma menjelaskan, dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna nomor 02/01/Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Tenaga Pemungut Retribusi tempat Rekreasi Wisata Kabupaten Muna Tahun 2023. Didalam SK tersebut memberhentikan saudara (S) dan mengangkat saudara LD dan saudara LS.

“Kami selaku masyarakat Desa Lakarinta menduga ada konspirasi yang terjadi didalam tubuh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna, dimana mereka melakukan hal tersebut tanpa melakukan kompromi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Truk Pengangkut Cipping Kecelakaan di Tumbu, Warga Soroti Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki

Darma berpandangan bahwa Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna melakukan hal tersebut tanpa memengedepankan asas-asas etika dan moralitas.

“Saya rasa yang dilakukan oleh Dinas pariwisata Kabupaten Muna melakukan hal tersebut secara semena-mena tanpa mengedepankan asas etika dan moralitas dan kami menduga ada yang janggal, dimana pemberhentian saudara S dilakukan secara tiba-tiba dan langsung diberikan SK pemberhentian,” tegasnya

Berangkat dari problem itu, pihaknya meminta kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna untuk menemui massa aksi untu mengklarifikasi atau menjelaskan tentang penerbitan SK Nomor 02/01/2023 ditengah-tengah masyarakat Desa Lakarinta.

“Selama Plt dinas pariwisata tidak datang menemui kami maka seluruh retribusi di Sesa Lakarinta ditiadakan, dan seluruh aset desa yang bersumber dari APBD resmi disegel,” pungkasnya.

Sehingga terbitnya berita ini, Jurnalis Faktual.Net masih berusaha mengkonfirmasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kabupaten Muna untuk memberikan klarifikasih.

Reporter : Nuzul
Editor : Kariadi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit