Faktual.Net, Lutim- Pelanggaran kode etik sinyaltajam.com diterima Dewan Pers
Dengan nomor pengaduan 2006006 yang dilayangkan Tim Legal Officer dan Humas Koperasi KAMU, belum lama ini.
Hal itu disampaikan oleh Supriadi selaku Legal Officer Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU), Jumat (05/06/2020) pagi tadi.
“Kami sudah menerima balasan dari Dewan Pers sejak dua hari lalu, terkait pengaduan pelanggaran kode etik sinyaltajam” ujarnya
Diketahui, laporan pengaduan pelanggaran kode etik ini terkait berita yang diterbitkan oleh media sinyaltajam.com, dengan judul, “Diduga Salurkan Bibit Jagung Kadaluarsa”
Dari pemberitaan yang ditayangkan ini pihak media tersebut tidak melakukan konfirmasi, termasuk hak jawab dari Koperasi KAMU
Bahkan, saat dilakukan klarifikasi yang dikirim ke media tersebut, sinyaltajam.com, tak menerbitkan klarifikasi dari pihak KAMU
“Kami dari legal officer melaporkan media sinyaltajamcom ini, tanpa melakukan konfirmasi dan hak jawab tidak ditayangkan”
“Bahkan saat dilakukan komunikasi untuk mengkonfirmasi berita yang sudah terbit. Pihak teradu memotong dan menghilangkan redaksi dari hak jawab”
“Sehingga tidak sesuai dengan hak jawab semula dari pengadu,” kata Supriadi
Tim Legal Officer dan Humas KAMU saat ini tinggal menunggu rekomendasi Dewan Pers.
“Kami tinggal menunggu rekomendasi dari Dewan Pers terkait aduan yang sudah kami layangkan.”
“Soal apa itu, nanti kami infokan lewat media sebagai konsumsi publik” pungkasnya.
Reporter : Anton













