
FaktualNet.Muna- Pengadilan Negeri (PN) Raha telah memutus perkara pengeroyokan terhadap dua petugas Rutan Kelas IIB Raha.
Pelaku berjumlah dua orang divonis hukuman empat bulan penjara dari 1 tahun 6 bulan tuntutan jaksa penuntut umum. Perkara nomor 16/Pid.B/2025/PN Raha itu diputuskan oleh Hakim Ketua Mohamad Aulia Syifa dan Hakim Anggota Melbi Nurrahman, Dio Dera Darmawan, Kamis (20/3/2025).
PN Raha melalui Hakim Dio Dera Dermawan mengatakan putusan dikeluarkan secara komprehensip tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Pertimbangam hukumnya nanti dibaca diputusan, selaku majelis hakim karena hari ini jubir masi menjalani cuti. Yang bisa saya sampaikan pertimbangannya tercantum dalam putusan,” ungkap Deo di Kantor PN Raha, Senin (24/3/25).
Ia pun menyampaikan jika putusan ini belum inkrah sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding.
“JPU sudah banding. Jadi perkara ini belum inkrah masih ada upaya banding,”ujarnya
Diketahui Peristiwa pengeroyokan korban Laode Sabaruddin dan Alim yang masih mengenakan seragam dinas, hendak pulang setelah piket. Keduanya dihadang oleh para pelaku yang tengah pesta miras di dekat Kantor Rutan Raha.
Para pelaku langsung menyerang tanpa alasan jelas hingga korban mengalami luka dibagian pelipis mata, telinga luka, persendian tangan terasa sakit, kepala bengkak dan leher kesakitan. (Isn)















