Hukum  

Pelaku Begal di Jalan Jatimakmur Diamankan Polsek Jatisampurna Bekasi

Faktual.net – Jatisampurna – Bekasi, Jawa Barat – Bertempat di Polsek Jatisampurna Jl. Jatisampurna No. 1 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna pada Kamis (18/4/2024) berlangsung Konferensi Pers terkait keberhasilan berhasil menangkap pelaku pengancaman dan pembegalan dengan menggunakan senjata tajam berupa clurit di Jalan Jatimakmur RT 04 RW 07 Kelurahan Pondok Gede Kabupaten Bekasi.

Peristiwa pembegalan terungkap dari media sosial (medsos) yang dilanjutkan dengan Pelaporan korban A dan R dengan Nomor:
LP/B/III/2024/SKTP/Sek Jatisampurna/Resto BekasiKota /PMJ.

Pelaku yang diketahui tiga dari empat orang pelaku yaitu: R, JFP, NA yang berhasil ditangkap dan satu orang masih DPO serta barang bukti berupa 2 (dua) unit sepeda motor merk Fazzio Biru Telor Asin dengan Nomor Polisi B 5897 TRT dan sepeda motor Honda Vario tanpa Nomor Polisi yang dipakai untuk melakukan pembegalan.

Baca Juga :  Keadilan Terjadi atas Kasus Kekerasan Dewi Lanjari

Barang bukti terdiri atas sepeda motor yang dibegal dan clurit yang digunakan untuk membegal.

IPU Verry menyampaikan, “Kejadian terjadi di Gedung Serbaguna Bellavista Jl..Raya Jatimakmur RT 004/RW007 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondokgede KotaBekasi yang diunggah di medsos pada hari Jumat 5 April 2024 sekitar pukul 00.05 WIB,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Polsek Jatisampurna.

Baca Juga :  Polres Metro Depok Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja

Tersangka telah melakukan tindak pidana Pasal 368 KHUP Pemerasan dengan ancaman Pidana 9 tahun.

Sampai berita ini diturunkan masih dalam pengembangan penyelidikan pihak Polsek Jatisampurna yang dipimpin IPTU Verry.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tanggapi Berita Ini