faktual.net, Jakarta – Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta di Jalan Taman Jati Baru No. 1 Jakarta Pusat 10150, menerima Berkas Laporan dari Lsm Tipikor RI DPD DKI Jakarta, dengan Nomor : 002/LSM-DPD-GI/I/2023, Rabu 24 Januari 2023.
Laporan yang dilimpahkan adalah dugaan telah terjadi Penyalahgunaan Wewenang Jabatan, dan ‘KKN’, pada Pembangunan Sistem Pengelolaan
Air Limbah Domestik (SPALD) Jakarta Utara, yang tidak selesai dan tidak Black List dikerjakan oleh PT. Rah Rah Red Wana Bhakti.
Robert Simanjuntak dari Lsm Tipikor RI DPD DKI Jakarta menjelaskan, inti dari isi laporan adalah,
1. PT.Rah Rah Red Wana Bhakti tidak Menaati Peraturan yang berlaku ;
2. Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa DKI Jakarta tidak melakukan
fungsinya dan patut diduga melakukan tindakan Penyalahgunaan Wewenang.
3. PT.Rah Rah Red Wana Bhakti tidak memenuhi persyaratan Kontrak namun Dinas SDA DKI Jakarta melanjutkan proses penandatanganan kontrak, sehingga patut diduga terjadi praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
4. Pihak Dinas SDA DKI Jakarta sengaja melakukan pembiaran dengan tidak melakukan verifikasi sehingga membuka peluang terhadap praktik KKN yang merugikan Keuangan Negara.
5. Pihak Dinas SDA DKI Jakarta tidak memberi hukuman akibat Pelaksanaan pekerjaan SPALD tidak selesai / Dipermainkan.
” Kami memohon Bapak Pj. Gubernur DKI Jakarta evaluasi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Jakarta Utara yang kami duga dipermainkan,” Ucap Robert (25/1), usai serahkan berkas.
Robert menambahkan, Berdasarkan hasil temuan tim investigasi, Lsm Tipikor RI minta agar ada pertanggungjawaban Anggaran Kepala Bidang Air Baku, Air Bersih dan Air Limbah Dinas SDA DKI Jakarta. (Zul)