PEKAT-IB Konsel Soroti Pernyataan KPAI Soal Kasus Guru Honorer dan Murid

Pembela Kesatuan Indonesia Bersatu (Pekat-IB).

Faktual.Net, Konsel — Pembela Kesatuan Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyoroti pernyataan KomisI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang melibatkan kasus seorang guru SDN 4 Baito dan muridnya terus bergulir di Pengadilan Negeri Andolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Sebelumnya, aksi damai yang dilakukan oleh PGRI se-Sultra, Ormas, LSM dan seluruh elemen masyarkat sebagai wujud spontanitas

“Spontanitas ini karena murni atas dasar hati nurani mereka yang terpanggil melihat kondisi guru honorer Supriyani,” kata ketua Pekat-IB Konsel, Rikki Abdullah.

Supryani sangat membutuhkan pertolongan dalam hal pendampingan hukum dan penguatan fisikologis dari semua elemen Masyarakat untuk mengawal kasusnya di persidangan hari, Kamis (24/10/2024) lalu.

Ketua Pekat-IB Konsel, Rikki Abdullah mengatakan, bahwa Guru Honorer Supriani hanyalah orang yang tidak mampu, jangankan mempunyai uang 50 juta untuk menabung hitung saja uang 300 ribu gaji guru honorer ibu supriyani selama 1 bulan itu kalaupun dikumpul dan di jumlah dalam 1 tahun hanya berapa.

Pekerjaan suami ibu Supriyani hanyalah seorang petani dimana penghasilannya tidak cukup untuk kebutuhan mereka sebulan, dibandingkan gaji ayah si pelapor seorang Anggota Polri dan Ibunya seorang tenaga Kesehatan yang digaji oleh negara lebih dari cukup.

“Kami organisasi Nasional se-Indonesia Pekat-IB Konsel mempertanyakan eksistensi KPAI dalam Pungsi pendampingan anak,” ucap Ketua Pekat-IB Konsel, Rikki Abdullah.

Rikki Abdullah mengukapkan, kemarin-kemarin kemana disaat kasus ini belum Viral kemana saja kenapa baru sekarang baru muncul nanti disaat kasus Bu Supriyani ini menjadi trending topik.

“Ini dilihat oleh jutaan Mata manusia mayarakat negara indonesia melalui Media sosial yang sangat bersimpatik serta tidak sedikit Praktisi Hukum juga ikut menawarkan bantuan hukum termasuk Abang Hotman Paris,” bebernya.

“Lalu kenapa baru sekarang KPAI dan KPAID Konawe Selatan berinisiatif untuk bertandang ke rumah pelapor dan mirisnya mereka hanya fokus (KPAI dan KPAD) ke anak si pelapor lalu anak dari ibu yang terlapor bagaimana nasibnya, yang umurnya baru menginjak usia 7 Tahun lebih tersebut apakah hanya dibiarkan dan apakah anak tersebut tidak terganggu mental dan pisikologisnya jawabannya sangat terganggu,” ucapnya. 

Dia juga punya perasaan yang sama dengan anak terduga pelapor mereka mempunyai hak yang sama dalam pendampingan anak jadi jangan hanya anak terduga pelapor saja yang di urus tetapi ingat juga anak si terlapor ini yang sangat trauma ketika ibunya di bawah dan di penjara dalam rumah tahanan sedihnya bukan Main sampai anak ini menangisi orang tuanya yang berpisah darinya.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-73 Humas Polri, 83 Personel Gabungan Ikuti Donor Darah di PMI Batang

Ketua Ormas Pekat IB Konsel, mengatakan, Ingat anak ibu itu (Supriyani) hanya lah anak seorang guru honorer yg bergaji 300 ribu per bulan dimana Tidak cukup untuk membeli susu dan makanan bernutrisi seperti gaji Pegawai Negeri dalam sebulan Imbuhnya Pak Ketua Sapaan Dari Ketua Pekat Ib Konawe Selatan itu.

“Disini kami masyarakat yang tergabung dalam aksi solidaritas Ibu Supriyani hanya menginginkan satu keinginan yang harus di lakukan Pengadilan Negeri Andoolo yaitu bebaskan Ibu Supriyani dia tidak bersalah dia hanya seorang guru yang mencoba mendisiplikan anak sekolahnya,” ucapnya.

Dia menambahkan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan yurisprudensi yang menyatakan bahwa guru tidak dapat dipidana jika melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Yurisprudensi tersebut adalah Yurisprudensi MA No 1554 K/PID/2013.

Selain itu, guru juga memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan peraturan perundang-undangan. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan, atau hukuman yang bersifat mendidik.

Sebagaimana Yang diatur dalam perundang-undangan tersebut, apa yang di lakukan oleh Teman teman PGRI serta semua elemen masyarakat yang tergabung dalam aksi solidaritas ini adalah bentuk spontanitas hati nurani seorang manusia dan juga orang tua yang mempunyai anak yang iba melihat Ibu supriyani dan anak kandungnya yang berusia 7 tahun itu terpisah karena jeruji sel penjara.

Ketua Pekat Ib Konawe Selatan iya sesalkan pernyataan KPAI ini hanya menambah luka di hati masyarakat.

“Kami patut mempertanyakan keberpihakan nya apakah hanya ke si terlapor atau Kedua Dua nya yang menjadi Obyek Permasalahan kasus ini karena kedua duanya (terlapor dan si pelapor ) sama-sama mempunyai anak kecil, terlebih lagi anak Bu guru Honorer Supriyani Masih Berumur 1 tahun Tetapi Mereka Hanya Mengunjungi anak terduga pelapor lalu anak yang terduga dilaporkan ini bagaimana tanya nya apa Karena dia orang miskin lalu di beda bedakan Geramnya.

Rikki Abdullah meminta KPAI jangan memberikan pernyataan-pernyataan lewat Media yang bisa membuat hati masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Sultra dan Konsel yang ikut berpartisipasi dalam misi kemanusiaan yaitu menginginkan Supriyani bebas tanpa syarat agar bisa merawat anaknya lagi yang masih kecil tersebut.

Baca Juga :  Orasi Politik Oknum Calon Bupati Buteng Dianggap Coreng Citra Perguruan Tinggi

“Sekali lagi kami Pekat-IB Konsel meminta KPAI/KPAD Berlaku Adil dalam pendampingan anak tersebut jangan hanya anak si pelapor yang di perhatikan tapi perhatikan juga anak yang terduga dilaporkan tersebut Supriyani karena kondisi ekonomi guru honorer tersebut lebih sulit apalagi anak mereka mempunyai hak yang sama dan tidak berbeda dengan hak anak orang tua yang terduga melapokan serta membuat ibunya sampai di penjara,” ujar Ketua Pekat IB Konsel.

“Kalau perlu jangan Hanya memberikan pendampingan saja, kami juga menuntut bantuan moril sebagai bentuk bakti Sosial KPAI yaitu memberikan bantuan berupa susu dan kebutuhan makanan berprotein, seperti kami yang tergabung dalam Aksi Solidaritas ibu Supriyani,” sambungnya.

Ketua Pekat IB Konsel Menegaskan, tugas KPAI Itu Bukan Hanya Mengurusi Kasus ini Saja Masih banyak tugas KPAI/KPAD yang belum terselesaikan Seperti Kasus Anak Putus sekolah karena Faktor ekonomi dan Tingginya Angka kematian Ibu melahirkan dipernikahan Anak usia muda jadi Kami sekali lagi ingin KPAI/KPAD Pokus Bekerja Bukan Hanya Sekedar Simpati dan Memberikan Pernyataan Pernyataan Yang tidak Penting dalam Media.

“Justru kami masyarakat Belum mendengar Kesuksesan apa saja yang telah dikerjakan KPAI-KPAD selama ini selain Memberikan pernyataan dalam media” ungkapnya.

Pekat-IB Konsel mengajak masyarakat agar tidak melakukan gerakan-gerakan yang dapat mendiskriminasi anak.

“Tujuan masyarakat yang tergabung dalam PGRI serta aksi solidaritas ini hanya membela Ibu Supriyani agar terbebas dari jeratan hukum agar Bisa Bertemu dan merawat anaknya lagi yang masih kecil masa dikatakan Mendiskriminasi anak,” jelasnya.

Lebih lanjut, KPAI/KPAD selama ini Kerjanya Apa Padahal dia udah digaji Besar oleh Negara dari Uang Rakyat.

“Tapi menyelesaikan masalah anak di kasus Bu Supriyani ini Nanti udah Viral Baru Bergerak” pungkasnya dengan nada Kecewa.(Red). 

Tanggapi Berita Ini