Faktual.Net,Kendari,Sultra – Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN) yang merupakan organisasi kemasyarakatan dengan beranggotakan anak-anak bangsa yang selama ini bekerja di satuan polisi pamong praja setiap daerah provinsi dan kabupaten/kota gelar penanaman pohon sebagai upaya pelestarian lingkungan.
Kegiatan ini berjalan atas Instruksi Ketua Umum FKBPPPN Fadlun Abdillah kemudian dintindak lanjuti oleh Ketua DPD FK-BPPPN Kota Kendari kepada seluruh keanggotaan nya untuk terjun lagsung dalam kegiatan penanaman pohon secara bersama.
Kegiatan penanaman pohon ini berlangsung pada hari minggu, 19 November 2023 bertempat di kawasan jalan Boulevard dan sekitaran Kolam Tetensi.
Fadlun menjelaskan bahwa kegiatan menanam pohon tanggal 19 November 2023 tahun ini untuk memperingati hari menanam pohon se-Indonesia setiap tanggal 28 November sebagaimana keputusan presiden RI nomor 24 tahun 2008 dan setelah hari ini kemungkinan besar banyak anggota secara bertahapan akan melaksanakan kegiatan sama sampai dengan tanggal 28 November 2023 nanti.
Fadlun sapaan akrab ketua umum FKBPPPN ini menyampaikan melalui ketua DPD FKBPPPN kota kendari Sdr Aang Zam Ahmad Ali sejatinya kegiatan FKBPPPN dilaksanakan secara serentak menanam pohon se-Indonesia
Lebih lanjut Aang Zam Ahmad Ali selalu Ketua DPD Kota Kendari membeberkan bahwa menanam pohon adalah salah satu momentum penting yang menjadi peringatan bagi kita semua untuk sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan alam sekitar kita.
Dengan menanam pohon, kita turut berperan dalam menjaga kesimbangan ekosistem, mengurangi polusi udara, melindungi tanah dari erosi, dan serangkaian manfaat lain yang akan dirasakan oleh generasi muda di masa mendatang.
“Saya sangat berterima kasih atas partisipasi dan perhatian rekan-rekan FKBPPPN Kota Kendari. Semoga kegiatan ini berhasil menciptakan kesadaran baru bagi kita semua untuk menjaga kelestarian alam tercinta”, punkas Aang.
Lebih lanjut Aang menyampaikan sebagai polisi pamong praja dengan status kepegawaian non PNS atau yang lebih di kenal sebagai polisi pamong praja non PNS (penyebutan di aplikasi sistem pelaporan pol PP) (sim pol PP kementerian dalam negeri) setelah sekian lama mengabdikan diri menjadi Polisi Pamong Praja non PNS bertahun-tahun bahkan belasan sampai puluhan tahun rupanya keberadaan polisi pamong praja non PNS terkesan tidak di akui keberadaan dan pengabdian nya.
“Sebagai polisi pamong praja,pengabdian kami bertahun-tahun seharusnya MENPAN-RB bersama-sama mendagri tidak sulit memberi kan solusi yang tepat yaitu dengan mengangkat kami menjadi PNS sebagaimana ketentuan pasal 256 ayat (1)UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah”, Tandasya.
Rasid