Example floating
Example floating
BeritaEdukasiHeadlineHukumKesehatanMetropolitanNasionalPemerintahan

Pedagang kaki Lima Dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara Serta Warga Galau! Sampah Meresahkan!

×

Pedagang kaki Lima Dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara Serta Warga Galau! Sampah Meresahkan!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta – Pasca Lebaran dan masa liburan panjang yang dimanfaatkan oleh sebahagian Pejabat setara Camat dan Lurah hingga Tingkat Pejabat Tinggi di Kota Administrasi Jakarta Utara telah menanti keluhan warga untuk menyelesaikan Pekerjaan terkait Pedagang kaki Lima(PKL)dan Sampah.

Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat berkontribusi pada masalah sampah di Jakarta, seperti tumpukan sampah dan sisa makanan di jalan, yang melanggar Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Beberapa peraturan gubernur DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah dan pedagang kaki lima (PKL) di antaranya:

Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan

Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah

Peraturan Gubernur Nomor 113 Tahun 2021 tentang Penjenamaan Kegiatan Pengelolaan Sampah Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah

Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL

Penjelasan

Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 mengatur kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan, termasuk kawasan permukiman, komersial, dan industri.

Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2020 mengatur pedoman pengelolaan sampah tahun 2020 sampai 2022.

Peraturan Gubernur Nomor 113 Tahun 2021 menetapkan “Jakarta Sadar Sampah” sebagai penjenamaan kegiatan pengelolaan sampah Jakarta.

Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2021 mengatur pengurangan dan penanganan sampah, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pembebanan pembiayaan.

Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 mengatur penataan PKL.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347),

Baca Juga :  Kekosongan Jabatan Lurah Jenebatu Disorot, BINPRO Sulawesi Selatan Lidik Pro RI Pertanyakan Penunjuka

Jalan Cilincing Lama Kelurahan Cilincing, Jalan Cakung Drainas, Jalan Kebantenan Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing.

Jalan Kramat Jaya Kelurahan Tugu Utara, Jalan Mindi Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja.

Jalan Tenggiri Kelurahan Tg. Priok, Jalan Enim Kelurahan Sungai Bambu, Jl. Danau Sunter Barat Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok.

Seperti yang terlihat juga di jalan Raya kopyor di belakang kantor kelurah kelapa gading Timur di jalan Raya pegangsan dua  di jalan Sindang terusan RBU, di jalan budi mulya Pedemangan barat di kolong Tol Tanjung Priok Warakas.

Di jalan kelapa dua Cilincing Kalibaru  jalan Raya Pademangan Timur kolong Tol Kemayoran  jalan kebon bawang gorongtalo 1 di Jalan Kramat Jaya Tugu, Simpang Lima Semper,

Jalan Raya Kapuk Muara (jembatan DHI), Jalan Warakas, Jalan Buleverd Gading Raya (BGR) Gading Timur dan Jalan Sungai Landak. Cilincing di jalan pegangsan dua  Di sepanjang Jalan Kramat Islamik Center

Sepanjang Jalan warakas pasar Bahari Di jalan kelapadua cilincing di jalan bkt marunda Rorotan jalan Bendukan Melayu RBS di Jalan Kebantenan Semper Timur Pembiaran ini justru dimanfaatkan PKL-PKL baru untuk berdiri.

Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjajakan dagangannya di Jalan raya Pegangsan Dua Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara warga mengingat PKL itu membuat kumuh dan bisa menimbulkan membuat gubuk liar PKL. (Zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit