Faktual.Net, Jakarta-Petugas gabungan melakukan pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Pasar Sindang, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis (16/07/2020).
Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti penerapan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Camat Koja, Ade Himawan mengatakan, sejumlah fasilitas pendukung dan penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, penggunaan masker baik untuk pengunjung dan penjual, tanda jarak dan sebagainya sudah terpasang di Pasar Sindang.
“Protokol kesehatan di Pasar Grogol sudah berjalan dengan baik,”kata Ade.
Dia pun berharap dengan telah diterapkannya protokol kesehatan, pihaknya mengimbau para pedagang maupun pengunjung pasar terus meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk mencengah penyebaran COVID-19 khususnya di lingkungan pasar.(Amin)















