Faktual.net – Jakarta, 3 Januari 2025 – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan presidential threshold. Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini membatalkan Pasal 222 UU 7/2024, yang mengatur ambang batas minimal persentase dukungan untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Dengan putusan ini, presidential threshold menjadi 0%, membuka jalan bagi semua partai politik peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh, untuk mengusung capres dan cawapres tanpa perlu berkoalisi.
Said Iqbal menyatakan, putusan MK ini merupakan kemenangan besar bagi demokrasi Indonesia, mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. “Kini, seorang buruh pabrik pun memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029,” tegasnya.
Partai Buruh berencana mengumumkan capres dan cawapres yang akan diusung pada Kongres ke-2 di Oktober 2026. Keputusan ini, menurut Said Iqbal, melengkapi perjuangan masyarakat sipil sebelumnya yang berhasil menurunkan parliamentary threshold di bawah 4%, serta kemenangan Partai Buruh terkait syarat mengusung calon kepala daerah (minimal 6,5%).
Partai Buruh mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk tunduk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini. Putusan ini harus menjadi pedoman dalam pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilu 2029. Said Iqbal memperingatkan, jika putusan MK ini diabaikan, Partai Buruh, serikat buruh, dan masyarakat sipil siap melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia. Putusan MK ini disebut sebagai kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Partai Buruh berkomitmen untuk memastikan demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elit.
Reporter: Rismauli