Faktual.net, Makassar – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir kembali mencuat. Seorang oknum juru parkir (jukir) yang mengatasnamakan Perumda Parkir Makassar Raya diduga masih menggunakan karcis parkir Tahun Anggaran (TA) 2025, padahal saat ini telah memasuki tahun 2026.
Temuan tersebut terjadi di Pasar Terong, Kota Makassar, berdasarkan pantauan langsung Media Faktual.net pada Senin, 12 Januari 2026. Dalam pantauan di lapangan, jukir tersebut tetap menarik uang parkir dari pengendara dengan karcis lama yang jelas tercetak TA 2025, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa setoran parkir tidak masuk ke kas resmi Perumda Parkir Makassar Raya.
Tak hanya itu, oknum jukir tersebut juga diduga tidak menjalankan fungsi pelayanan parkir sebagaimana mestinya. Kendaraan di sekitar Pasar Terong terlihat tidak diatur sejak awal kedatangan pengunjung. Jukir justru baru muncul saat kendaraan hendak keluar untuk meminta uang parkir.
Salah satu pengunjung pasar, Nuriyani, saat dikonfirmasi media ini mengungkapkan bahwa jukir tidak terlihat saat kendaraan datang.
“Tukang parkirnya muncul waktu mobil sudah mau keluar. Dari awal datang tidak kelihatan kalau ada jukir. Karcis juga tidak dikasih kalau tidak diminta, itupun yang dikasih karcis tahun 2025,” ujarnya.
Diduga Langgar Perda dan Perwali
Jika merujuk pada Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, setiap pungutan parkir wajib menggunakan karcis resmi yang masih berlaku dan hasil retribusi harus disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme Perumda Parkir.
Selain itu, dalam Peraturan Wali Kota Makassar tentang Tata Cara, Penyelenggaraan Parkir, juru parkir memiliki kewajiban, Memberikan karcis resmi kepada setiap pengguna jasa parkir tanpa diminta.
Mengatur dan menjaga ketertiban kendaraan.
Menyetorkan seluruh hasil retribusi parkir sesuai ketentuan.
Penggunaan karcis kadaluarsa, tidak memberikan karcis secara otomatis, serta tidak menjalankan fungsi pengaturan kendaraan merupakan pelanggaran administratif yang dapat dikenakan sanksi berupa, Teguran tertulis, Pencabutan atribut jukir, Hingga pemutusan kemitraan oleh Perumda Parkir Makassar Raya.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Lebih jauh, apabila terbukti bahwa uang parkir yang dipungut tidak disetorkan ke kas daerah, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana. Praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa praktik parkir di Pasar Terong tidak sekadar pelanggaran prosedur, tetapi berpotensi menjadi modus kebocoran PAD yang sistematis jika tidak segera ditindak.
Publik pun mendesak Direksi Perumda Parkir Makassar Raya, Inspektorat Kota Makassar, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh dan penindakan tegas di lapangan.
Reporter : Saenal Abidin
















