Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Paripurna Ke-10, Walikota Tikep Sampaikan LKPJ 2019

×

Paripurna Ke-10, Walikota Tikep Sampaikan LKPJ 2019

Sebarkan artikel ini

Faktual. Net, Tidore. Walikota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2019 kepada DPRD Kota Tidore Kepulauan melalui Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan II Tahun 2020 dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali kota Tahun 2019, berlangsung di gedung DPRD Tidore Kepulauan, Jumat (27/03/20)

Penyampaian LKPJ Walikota Tidore Kepulauan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Mochtar Jumati dan dihadiri Sekretaris Daerah Asrul Sani Soleman, Dandim 1505 Tidore Cecep Kurniyawan serta  23 orang Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tidore dan 2 Orang Anggota berhalangan hadir atau izin.

Walikota dalam pidato pengantar penyampaian  LKPJ menyampaikan dari beberapa aspek pendapatan daerah tahun 2019 mencapai 60.18% atau terealisasi sebesar Rp.541.963.356.59 dari total realisasi APBD tahun 2019 capaian ini berdasarkan laporan realisasi sementara (unaudited) per tanggal 10 Februari 2020, capaian urusan pilihan sebesar 4,87%, capaian penunjang urusan pemerintahan daerah sebesar 34,61% dan capaian urusan pemerintahan umum sebesar 0,34% kontribusi terbesar dari capaian penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tersebut berasal dari urusan pendidikan dan kesehatan, masing-masing sebesar 20,30% dan 18,86% jika menghitung alokasi anggaran dari aspek fungsi, maka alokasi fungsi pendidikan kota Tidore Kepulauan di tahun 2019 sebesar 21,88% dan anggaran kesehatan sebesar 26,30%

Baca Juga :  Bupati Takalar Dinilai Tegas Menuntut Kewajiban, Tapi Ogah Penuhi Hak ASN

Selanjutnya, terkait capaian tugas pembantuan di tahun 2019, tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan dengan capaian sebesar 99.97% atau terealisasi sebesar 5 milyar 348 Juta 128 Ribu Rupiah.

Dikatakan, Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah secara resmi akhirnya disetujui, tentunya arah dan sasaran pembentukannya adalah dimaksudkan untuk dapat memberikan kontribusi ekonomi daerah yang tentunya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

Diakhir Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2019 dilanjutkan dengan penyerahan dokumen LKPJ oleh Walikota Ali Ibrahim kepada Wakil Ketua DPRD Mochtar Jumati.

Setelah disetujui dan disahkan oleh DPRD, dilanjutkan dengan penandatanganan sekaligus penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD kepada Walikota Tidore.(hms)

 

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini
Pembacaan putusan sidang oleh Hakim PN Jakut
Berita

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta Menjatuhkan Pidana Ganti Rugi/Restitusi kepada terdakwa MARIMIN sebesar Rp.143.627.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupi)