Faktual. Net, Jakarta. Perkembangan realisasi impor beras telah menghasilkan silang pendapat yang mengarah pada situasi kontraproduktif di antara para penyelenggara negara terkait.
Kondisi ini menjadi pertanda bahwa sesungguhnya kebijakan perberasan belum terintegrasi dari hulu sampai hilir. Perubahan satu kebijakan pada salah satu mata rantai (contoh: Bantuan Pangan Non Tunai) telah menimbulkan komplikasi dalam sistem perberasan nasional.
Penolakan impor oleh Perum BULOG dengan alasan stok beras di gudang menumpuk, membuktikan buruknya dampak perubahan kebijakan tersebut. Dihentikannya program Raskin menyebabkan sistem logistik beras mengalami tekanan. Sementara penetapan program BPNT sebagai pemicu komplikasi tidak disertai dengan pembaruan kebijakan skema distribusi bagi Bulog, termasuk penerapan _disposal stock policy_.
Ahmad Alamsyah Saragih atas nama Ombudsman RI juga menilai bahwa silang pendapat di publik yang tak perlu terjadi di antara para pembantu presiden juga dipicu oleh lemahnya dasar pengambilan keputusan untuk impor atau tidak impor dalam Rakortas. Kelemahan ini diperburuk dengan ketidakkonsistenan sebagian pejabat terkait terhadap keputusan Rakortas.
Mempertimbangkan hal tersebut Ombudsman RI dalam siaran persnya yang disampaikan kepada faktual.net pada Ahad, 23/9/2018 menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar segera mengambil 7 langkah berikut:
1. Tetapkan dan publikasikan segera hasil perbaikan perhitungan data produksi nasional oleh BPS (Kerangka Sampling Area).
2. Lakukan audit posisi stok beras di Perum Bulog dan hitung perkiraan stok beras di penggilingan (supervisi metode oleh BPS).
3. Tetapkan neraca beras nasional sebagai dasar pengambilan keputusan impor.
4. Perbaiki kebijakan pengadaan dan distribusi beras di Perum Bulog: jangan hanya memaksakan serap beras petani tanpa kejelasan skema distribusi dan/atau _disposal stock policy._
5. Terapkan skema dan prosedur baku untuk pengambilan keputusan impor/tidak impor dalam Rakortas.
6. Pastikan semua informasi dan data dapat diakses secara baik oleh publik.
7. Pastikan semua Menteri dan Pejabat terkait mematuhi keputusan Rakortas agar tidak merusak kepercayaan publik.