Faktu.Net, Kendari, Sultra. Sejumlah organisasi perempuan yang tergabung dalam aksi kolektip 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 H A KTP), menggelar dialog publik bertema urgensi rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual, untuk penanganan terhadap perempuan. Bertempat di Aula Mini Perpustakaan kampus IAIN Kendari, pada Rabu 5/12/2018.
Hadir sebagai pemateri antara lain Rektor IAIN Kendari, Dr H Nur Alim M.Pd, yang mengulas materi peran akademisi dalam gerakan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam pembahasannya Nur Alim mengulas pula perlunya generasi muda diajarkan pemahaman anti kekerasan sejak dini. “Generasi muda nantinya akan membangun keluarga, jangan sampai malah menjadi pelaku kekerasan dalam keluarga karena ketidakpahamannya, olehnya itu penting memahami apa itu kekerasan dan bagaimana mengantisipasinya,” ungkap Nur Alim.
Fakta-fakta kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara, disampaikan oleh perwakilan organisai perempuan dari Aliansi Perempuan Sultra. Direkrur Aliansi Perempuan Hasmida Karim memaparkan pula pentingnya kampanye anti pernikahan usia dini. “Ketidakmapanan emosional saat pernikahan di usia dini akan menimbulkan kekerasan baru, seperti kekerasan seksual, kekerasan ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga lainnya,” ungkap Hasmida. Selanjutnya ditegaskan oleh direktur rumpun perempuan Sultra, Husnawati sekaligus moderatar kegiatan dialog, bahwa kampanye anti kekerasan seksual dilakukan dalam rangka menjaring dukungan terhadap percepatan lahirnya regulasi dalam bentuk undang-undang anti kekerasan seksual.
Kegiatan dialog publik melibatkan beberapa organisasi perempuan yang ada di Sulawesi Tenggara, antara lain Koalisi Perempuan Indonesia, Aliansi Perempuan Sultra, Rumpun Perempuan Sultra, LBH Kendari, Pusat Studi Gender dan Perlindungan Anak UHO dan IAIN Kendari, di dukung oleg BaKTI, MAMPU. dan Pemerintah Australia.
Penulis : Wa Ode Deli Yusniati













