Example floating
Example floating
Metropolitan

Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar, Polsek Kep Seribu Selatan Beri Sanksi 8 Pelanggar

×

Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar, Polsek Kep Seribu Selatan Beri Sanksi 8 Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta – Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu terus melakukan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka mendisiplinkan warga untuk menerapkan aturan Prokes (Protokol Kesehatan) dan mencegah penyebaran Covid-19,Kamis (07/10/2021).

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono mengatakan, pihaknya bersama Tiga Pilar, Tim Satgas Covid-19 dan Tim KTJ (Kampung Tangguh) setempat mengadakan Operasi Yustisi di Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Iya, Ops Yustisi ini kita lakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga dalam menerapkan ProKes dan mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Wisnu.

Baca Juga :  Reses Anggota DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah Serap Aspirasi Warga RW 04 Tugu Utara dan RW 16 Lagoa

Wisnu menambahkan, dari kegiatan Ops Yustisi Gabungan di 2 (dua) pulau di maksud menyasar kepada warga yang berada diruang Publik diantaranya Dermaga, Lapangan, Pantai, RPTRA, Warung-warung kuliner dan lingkungan perumahan.

Dari kegiatan Ops Yustisi dimaksud mendapati 8 (delapan) pelanggar yang semuanya terkait masker.

“Dari 8 pelanggar, 6 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini