Faktual.Net, Jakarta – Dalam pencengahan dan mengurangi pemaparan virus covid 19 Pol PP DKI Jakarta melakukan giat razia masker di kawasan Danau Sunter Selatan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (30/8/2020)
Petugas yang berjumlah puluhan orang merazia memberhentikan sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker.
Lalu, petugas memberlakukan sanksi terhadap para pelanggar, baik sanksi sosial maupun denda.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, razia ini sebagai salah satu penindakan dalam ketaatan warga pengguna kendaraan dalam penggunaan masker di DKI Jakarta.
“Warga yang beraktivitas tanpa mengenakan masker dikhawatirkan bisa menjadi pemicu penyebaran Covid-19, karena itu, kata Arifin, penindakan harus terus dilakukan.
“Mereka yang tidak mengenakan masker kita berikan sanksi sesuai Peraturan Gubernurnya yaitu sanksi pekerjaan sosial. Sudah mulai banyak. Kemudian juga ada beberapa yang mereka dikenakan sanksi denda,” katanya.
Dari tanggal 5 Juni hingga 29 Juli 2020 yang sudah ditindak tidak menggunakan masker sebanyak 55.960 pelanggar.
Untuk razia kali ini Pol PP DKI Jakarta lakukan penindakan tegas terkait jumlah denda uang yang disetor langsung ke Mobile JakOne. (Zul)