Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaOpini

Omnibus Law, untuk Stabilitas Ekonomi atau Stabilitas Oligarki ?

39
×

Omnibus Law, untuk Stabilitas Ekonomi atau Stabilitas Oligarki ?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ditulis Oleh: Farhan Adnan Gozali

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Faktual.Net, Jakarta – Omnibus Law atau UU Sapu Jagat yang diproyeksikan dan diperkenalkan oleh Presiden Jokowi pada pelantikannya 2019 silam, diperuntukan untuk dapat mengefisienkan beberapa undang-undang yang dirasa kurang harmonis saat ini, serta akan dapat menuai banyak manfaat dalam perspektif pemerintah. Selasa (22/09/2020).

Tetapi hal itu justru menimbulkan sikap kontra dari beberapa elemen dengan adanya Omnibus Law yang digadang-gadang , bisa dapat mendobrak perekonomian indonesia.

Dalam Perspektif Buruh

Omnibus bagi para buruh dianggap sebagai Wabah yang datang di tahun 2020 selain Virus Covid-19 yang sedang dan saat ini kita sama-sama hadapi.

Buruh menilai, jika RUU Cipta Kerja ini sangatlah kontra jika nanti diimplementasikan dalam perspektif buruh, yang dimana akan berpotensi membuat perekonomian individunya hanya akan semakin menurun bukan mendobrak

Omnibus Law juga dinilai cacat prosedur

Peneliti The Indonesian Institute Aulia Guzasiah berkata bahwa pembuatan omnibus law RUU Cipta Kerja cacat prosedur “Proses pembuatan omnibus law cacat karena dibuat tertutup,” ucap Guzasiah (18/2/2020) silam.

Lebih lanjut ia juga menilai bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja ini juga hanya terlalu menggaungkan dan melibatkan para pengusaha dan kepentingannya. Sehingga tidak heran didalam perspektif buruh menilai bahwa ini hanya akan semakin menguntungkan pemodal dan menggerus perekonomiannya.

Belum lama ini juga, tiba-tiba sontak terdengar kabar lagi yang cukup mengkagetkan kawan-kawan aktivis dan akademisi yang sangat kontra dengan Omnibus ini, yang dimana Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa pembahasan omnibus law sudah sampai 90 persen serta ia mengatakan “Sekarang tinggal finalisasi daripada legal drafting atau sering kita bahas harmonisasi pasal-pasal yang krusial, sinkronisasi dan perumusan,” Jelasnya pada selasa (15/9/2020) saat pembukaan acara Sarasehan Virtual 100 Ekonom.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare

Ini tentu sangat mengkagetkan dari berbagai elemen yang sudah keras melantangkan sangat kontra dengan adanya omnibus ini, sebagai contoh, Insan Pemuda Gerakan Bekasi yang sudah berhasil mendorong DPRD Kota Bekasi untuk dapat menyurati DPR RI, Bahwa Masyarakat Kota Bekasi menolak dengan adanya Omnibus Law dan juga puluhan DPRD kota lainnya yang juga sudah melakukan hal demikian.

Bahkan LBH jakarta juga lagi-lagi diawal tahun sempat menyebutkan bahwa Omnibus Law ini hanyalah untuk kepentingan Oligarki.

Masyarakat di kancah nasional pun bulan agustus lalu dari berbagai elemen telah melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menolak RUU Ciker ini bahkan hingga berjilid-jilid.

Lantas untuk apa sebenernya Omnibus Law ini ditujukan? Untuk kepentingan stabilitas ekonomi yang sudah semakin merosot akibat pandemi covid-19 ini yang sudah dijabarkan oleh pemerintah atau hanya untuk kepentingan oligarki semata.

Didalam negara demokrasi, penulis berfikir seharusnya pemerintah dapat sedikit tidak menutup mata untuk bagaimana dapat memproses dan meresapi aspirasi dari masyarakat, terlebih lagi, jalur aspirasi dari berbagai mekanisme telah dilakukan oleh masyarakat, dengan berupaya melalui kancah regional hingga nasional. Ini juga dapat mencerminkan salah satu daripada upaya pengkorupsian reformasi yang dimana pemerintah sudah tidak aspiratif lagi dalam menanggapi aspirasi masyarakat.

Jika saat ini pemerintah masih berpacu pada UUD 1945, penulis ingin mengutip salah satu dari bahasa hukum yang kemudian dijabarkan dalan bahasa latin yaitu “Vox Populi Vox Dei” atau suara rakyat ialah suara tuhan, tapi sayangnya, realita suara rakyat saat ini belum mampu disaring secara optimal oleh para stakeholder yang sekarang sedang menjabat.

Penulis adalah: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Isi Opini ini diluar tanggung jawab Redaksi.

Tanggapi Berita Ini