Example floating
Example floating
DaerahHukumPemerintahan

Ombudsman Sultra Hadirkan Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Hugua di Kolaka Utara

×

Ombudsman Sultra Hadirkan Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Hugua di Kolaka Utara

Sebarkan artikel ini
Diskusi dan Sosialisasi ORI Sultra di Kabupaten Kolaka Utara
Example 468x60

faktual.net, Kolaka Utara, Sultra. Sosialisasi dan Diskusi Publik bertema “Peningkatan Akses Pengaduan dan Pelayanan Publik” terselenggara di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara pada Rabu, 17 Mei 2023 oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Bertempatdi salah satu hotel di Kolaka Utara, kegiatan tersebut dibuka oleh Pj Bupati Kolaka Utara yang diwakili oleh Sekretrais Daerah dan dihadiri oleh sejumlah Forkopimda serta sebanyak 100 masyarakat hadir sebagai peserta.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam diskusi publik yang dihadiri langsung oleh Mastri Susilo, Kepala Perwakilan Ombudsman republik Indonesia Sulawesi Tenggara turut menghadirkan narasumber anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, S.IP.,M.Si dan anggota Komisi II DPR RI, Ir. Hugua.

Dadan Suparjo Suhamawijaya kepada peserta kegiatan menyampaikan tugas, fungsi dan posisi ketatanegaraan Ombudsman RI. Dirinya juga menyampaikan adanya sejumlah media akses pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat ketika menyampaikan aduan.

Baca Juga :  Direktur RSUD Minta Media Menemuinya dan Memohon Berita Ditakedown, Publik Mulai Bertanya-Tanya: Ada Apa Sebenarnya?
Dadan Suparjo Suharmawijaya dihadapan para peserta diskusi

Ditempat yang sama Ir. Hugua juga menjelaskan tentang kemitraan DPR RI dengan lembaga-lembaga negara lainnya, khususnya kemitraan dengan Ombudsman RI. Hugua juga menyampaikan hal-hal yang berkaiatan dengan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kegiatan diskusi kali ini dirasa perlu untuk terselenggara di Kolaka Utara mengingat Kabupaten tersebut merupakan Kabupaten yang jaraknya jauh dengan Kantor Perwakilan ORI Sultra yang berada di ibukota provinsi.

Selain itu, tingkat partisipasi masyarakat dalam hal pengaduna terhadap pelayanan publik sangat minim, ini tercatat selama kurun waktu 4 tahun hanya terdapat 11 laporan saja.

Untuk menjadi informasi bahwa dilokasi kegiatan berlangsung, Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) ORI Sultra membuka layanan PVL On The Spot untuk melayani masyarakat dalam menyampaikan aduan terkait pelayanan publik di Kolaka Utara.

Redaksi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit