Faktual.Net, Jakarta – Sengketa klaim pembiayaan antara ratusan rumah sakit di Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan menjadi persoalan serius dalam pelayanan publik.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, memberikan pernyataan sebagai bagian dari tugas pengawasan.
Pending claim pembayaran layanan kesehatan memiliki potensi maladministrasi yang perlu ditangani dengan serius.
“Rumah sakit dan BPJS Kesehatan adalah bagian penting dari layanan publik dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Pending claim dapat menghambat ketersediaan alat kesehatan, logistik medis, serta layanan kesehatan yang terstandarisasi. Akibatnya, terjadi penundaan atau bahkan penghentian layanan kesehatan bagi pasien yang sangat membutuhkannya,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Sabtu (01/2/2025).
Untuk mengatasi permasalahan ini, Robert mengajukan lima poin perbaikan.
Pertama, pemerintah harus mengantisipasi sengketa klaim agar tidak menyebabkan maladministrasi layanan bagi pasien.
“Pemerintah harus memastikan bahwa semua pihak menjalankan kewajibannya dan menerima haknya sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 3 Tahun 2023. Rumah sakit wajib mengajukan klaim secara benar, lalu BPJS Kesehatan harus melakukan verifikasi dan membayar klaim sesuai prosedur tanpa penundaan,” jelasnya.
Kedua, BPJS Kesehatan perlu lebih transparan dalam berkomunikasi dengan pemerintah daerah serta organisasi perhimpunan rumah sakit guna menghindari hambatan dalam proses klaim.
Saat ini, BPJS cenderung pasif dan kurang responsif terhadap masalah ini, padahal keterlambatan pembayaran klaim dapat berdampak besar pada kualitas pelayanan kesehatan.
Ketiga, rumah sakit harus meningkatkan akuntabilitas dan memastikan tidak ada praktik fraud dalam klaim tarif INA-CBGs.
“Setiap fasilitas kesehatan berhak menerima pembayaran klaim setelah memenuhi kewajiban pelayanannya. Namun, mereka juga harus memastikan bahwa laporan administrasi sudah sesuai standar dan bebas dari kecurangan, seperti klaim fiktif dan manipulasi diagnosis,” tegas Robert.
Keempat, pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam menangani pending claim.
“Pemerintah tidak hanya berperan sebagai mediator ketika sengketa sudah terjadi. Sebaliknya, mereka harus melakukan tindakan preventif. Oleh karena itu, diperlukan regulasi daerah yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya. Selain itu, pemantauan terhadap proses klaim perlu dilakukan secara rutin,” ujarnya.
Kelima, pembayaran klaim layanan kesehatan harus bebas dari maladministrasi layanan dan dikelola dengan tata kelola yang akuntabel. Kasus di Jawa Timur menunjukkan bahwa permasalahan ini kemungkinan juga terjadi di daerah lain.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap klaim fasyankes ke BPJS Kesehatan, mulai dari laporan pelayanan hingga penetapan status klaim.
Evaluasi ini penting untuk memastikan adanya penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ombudsman RI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan maladministrasi dalam klaim pembayaran layanan kesehatan melalui kanal resmi Ombudsman, baik di tingkat pusat maupun kantor perwakilan di 34 provinsi. (Red)