Faktual.Net, Kendari, Sultra. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (ORI Sultra) masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan tidak taat nya Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) terhadap tata tertib narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari. Bukan hanya itu, ORI Sultra juga menduga pihak Lapas tidak profesional dalam menerapkan aturan terhadap napi.
Seperti telah ramai diberitakan pada berbagai media bahwa saat inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh ORI Sultra pada Ju’mat, 2 Agustus 2019 di Lapas Kelas II A Kendari telah ditemukan Asrun dan ADP tidak berada di sel tahannya.
Hal tersebut membuat ORI Sultra menarik kesimpulan awal bahwa ada dugaan pihak Lapas Kelas II A Kendari tidak profesional dalam memperlakukan napi atau diduga ada perlakuan khusus terhadap dua mantan Walikota Kendari tersebut (baca : Asrun dan ADP) dibanding napi-napi yang lain.
Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap dugaan inprosedural di Lapas yang dipimpin oleh Abdul Samad Dama tersebut, maka pada tanggal 9 Agustus 2019, ORI Sultra telah mengundang para pihak dalam hal ini : pihak Lapas Kelas II A Kendari dan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) untuk dimintai penjelasan terkait hal tersebut.
Ditemui diruang kerjanya pada Selasa, 20/8/2019, Mastri Susilo selaku Kepala Perwakilan (Kaper) ORI Sultra mengatakan bahwa saat ini pihak Ombudsman masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tidak profesional nya pihak Lapas Kelas II Kendari dalam memperlakukan Asrun dan ADP.
“Saat ini proses pendalaman masih dilakukan oleh Ombudsman. Tanggal 9 Agustus, kami telah mengundang pihak Lapas untuk dimintai keterangan, kami juga telah mengundang pihak Kanwil Kemenkumham Sultra untuk dimintai keterangan”, kata Mastri.
Ketika ditanya apa saja yang menjadi alibi dari pihak Lapas Kelas II A Kendari dan Kanwil Kemenkumham Sultra terkait dugaan pelanggaran yang telah ditemukan oleh ORI Sultra saat Sidak, Mastri mengatakan bahwa belum bisa dipublish karena semua masih dalam proses.
“Kami belum bisa mempublish hasil pemeriksaan karena semuanya masih dalam proses, tentunya semua masih akan terus berkembang sebab saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk dipelajari”, katanya lagi.
Ditambahkannya bahwa saat ini pihak ORI Sultra masih mengumpulkan bukti berupa video rekaman CCTV Lapas Kelas II A Kendari untuk diketahui keberadaan Asrun dan ADP saat Sidak Ombudsman.
“Teman-teman media harap bersabar, pada akhirnya proses ini kami akan infokan ke publik apabila telah ada kesimpulan berdasarkan bukti dan fakta lapangan saat rilis pers Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan”, tutupnya.
Reporter : Aco RI
















