faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa Diduga Tangkap Lepas pengedar Narkoba Jenis Sabu dan memeras terduga calon pembeli, Rabu 15 Januari 2024.
Kejadian tangkap lepas tersebut terjadi pada pada tanggal 23 November 2024, tepatnya di pintu gerbang Perumahan BTN Sukma, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Adapun kronologis kejadian bermula saat Jamaluddin atau Jaman memesan Narkoba jenis Sabu kepada Pur dengan Harga 300 Ribu Rupiah.
Setelah akan Melakukan transaksi di jalan Masuk BTN Sukma Permai Poor dan Jaman di amankan oleh anggota Polisi yang diduga dari tim 4 Satnarkoba polres Gowa dibawa Pimpinan Ipda Maskur Lahuddin yang berjumlah kurang lebih dari 5 orang.
Pada Saat OTT Jaman sebentara berada di Mobil TR, sehingga TR juga turut serta di amankan ke Posko Narkoba di Kelurahan Paccinongan.
Sementara di tempat terpisah salah satu teman TR inisial HR kepada Media Faktual mengangakan, saya merasa tersolimi disini, karena saya di tuduh Banpol karena mereka berdua di amankan.
“Karena sebelum kejadian saya bertiga sementara makan di samping SPBU Batangkaluku, kemudian setelah selesai makan saya mengarah pulang kerumah TR di BTN Sukma Untuk Istirahat”, Ucap HR kepada media faktual.
Lebih lanjut HR mengatakan, Setelah beberapa lama saya menunggu mereka tak kunjung sampai kerumah, kemudian saya menyusul Keluar ke Gerbang BTN Sukma Karena Mobil TR terparkir disana.
“Tetapi saya tidak menemukan mereka, kemudian keesokan harinya mereka pulang dan mengatakan mereka dari kantor polisi. Dan kemudian menuduh saya sebagai mata-mata karena saya sebelumnya kejadian saya sama-sama dengan Mereka”, lanjut HR.
Lebih Lanjut HR mengatakan akibat dari kejadian tersebut pertemanan kami menjadi renggang.
“Oleh itu untuk meluruskan ini persolan ini, saya berharap Kasat Narkoba Polres dan Kapolres Gowa mengusut Tuntas kasus tersebut apa lagi disini terjadi dugaan pemerasan oleh oknum anggota polisi tersebut”, Harap HR.
Sementara itu TR yang juga ikut di Gelandang Ke Posko saat di temui di kediamannya mengatakan, saat pada Tanggal 23/11/2024 saya bersama jaman sementara di Mobil tiba Ada orang datang mengaku sebagai polisi dan melakukan penggeledahan tetapi tidak menemukan apa-apa.
“Tetapi karena HP teman saya jaman terhubung dengan salah satu terduga pengedar Narkoba bernama Pur sehingga kami di amankan ke Posko”, ucap TR.
Lebih Lanjut TR Mengatakan, setelah di posko kami bertiga lama di introgasi, karena saya tidak ingin meninggalkan teman saya sehingga saya mengiyakan semua pertanyaan polisi tersebut.
“Kemudian saya di tanya sama salah satu polisi yang belakangan diketahui namanya H.aksan bertanya apakah saya ingin bersamaan Keluar dengan Pur (Pengedar), tapi saya jawab biar saya keluar sendiri”, lanjut nya.
Lebih lanjut TR Mengatakan, kemudian disitu terjadilah negosiasi karena jaman tidak punya uang sama sekali sehingga saya yang membayar sesuai kesepakatan yang diminta oleh anggota polisi tersebut.
“Awalnya polisi tersebut minta uang Senilai 20 juta tetapi saya tidak sanggup, kalau mau 15 juta oke. Kemudian di sepakati lah 15 juta. Sehingga saya suruh langsung polisi tersebut komunikasi dengan istri saya dan terjadilah transfer ke rekening atas Nama Nur Fadil Abimayu sesuai yang di kirimkan anggota polisi tersebut “, tutupnya.
Sementara itu H.Aksan Saat di Konfirmasi media ini mengatakan, “iya perintah daeng, sebentar saya hubungi Ki saya masih dirumah karena sedang sakit. Untuk rilis berita siap”, ucapnya dengan singkat.
Reporter: Saenal Abidin