Example floating
Example floating
BeritaEkobis

OJK Sultra Waspadai AMG, Diduga Investasi Ilegal Berskema Ponzi dan Janjikan Keuntungan Instan

×

OJK Sultra Waspadai AMG, Diduga Investasi Ilegal Berskema Ponzi dan Janjikan Keuntungan Instan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kendari — Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Meningkatkan kewaspadaan aktivitas investasi yang mengatasnamakan AMG Patheon, yang diduga kuat merupakan investasi ilegal dengan pola menyerupai skema Ponzi.

Skema ini diwajibkan calon anggota melakukan deposit awal hingga Rp 5,2 Juta yang disetor dalam bentuk aset cripto dan mata uang dolar Amerika Serikat.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kepala OJK Kendari, Bismi Maulana Nugaraha, terus memantau keberadaan serta akvitas Anggota AMG Patheon di Wilayah Sultra.

Dari hasil pemantauan awal, Investasi tersebut menawarkan janji keuntungan tinggi yang dinilai tidak rasional dan tidak sejalan dengan prinsip investasi yang sehat.

“Modus yang kami cermati adalah kewajiban deposit awal dengan nilai tertentu, setelah terdaftar member baru dijanjikan dapat melakukan pencairan dana hingga tiga kali dalam sebulan, namun pencairan tersebut dikaitkan dengan kewajiban merekrut anggota baru,” kata Bismi.

Lebih lanjut, pola tersebut merupakan indikator kuat praktek investasi bodong.

Baca Juga :  Badan Kehormatan DPRD Cirebon Sudah Bersidang, Polisi Masih Kumpulkan Bukti Kasus Perselingkuhan Harry Saputra Gani

OJK menegaskan prinsip dasar investasi adalah legal dan logis. Apabila etintas tidak terdaftar secara resmi dan menjajikan keuntungan yang tidak masuk akal. Maka masyarakat diminta masyarakat untuk menjauhi akvitas tersebut.

Sejumlah pengamat keuangan Independen juga menilai bahwa keuntungan dalam skema ini diduga dari setoran anggota baru, bukan dari kegiatan usaha rill. Ketergantungan pada perekrutan anggota baru merupakan ciri khas skema Ponzi yang memiliki resiko sangat tinggi.

Jika laju perekrutan melambat atau berhenti potensi kerugian besar bagi anggota lama dinilai tidak terhindarkan. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kerugian financial, tetapi juga berpotensi masalah kesenjangan sosial ditengah masyarakat.

OJK menghimbau agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang berbasis jaringan telebih mengatasnamakan komunitas, pertemanan atau keluarga tanpa legalitas usaha dan mekanisme bisnis.

Masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran diminta segera melapor saluran pengaduan resmi OJK. (Red).

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit