Hukum  

Istri Sayang Suami Masukkan Narkoba untuk Suaminya di Penjara

Faktual.net -Jakarta Pusat, DK Jakarta – Pengunjung Lapas IIA Rutan Salemba berinisial EM (35) ditangkap petugas karena berusaha menyelundupkan narkoba untuk suaminya yang mendekam di balik jeruji besi.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (22/10/2024). Saat itu, sekitar pukul 13.17 WIB, EM tengah diperiksa oleh petugas. Gelagat EM dinilai mencurigakan sehingga dia diperiksa lebih lanjut.

Petugas penggeledahan wanita kami menemukan barang terlarang yang diduga narkoba dalam bungkusan lakban hitam di dalam kemaluan pengunjung wanita EM, ujar Kepala Lapas Kelas IIA Beni Hidayat, Pada Hari Rabu 23 Oktober 2024 Pada Media.

Dalam Hal Ini, EM tersebut yang beralamat di Batang, Jawa Tengah, telah diserahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses lebih lanjut,Dan Barang bukti narkotika yang ditemukan juga sudah di serah kan ke pihak kepolisian.

Dan Beni Hidayat menjelaskan ketika EM diperiksa di lapas, wanita ini mengaku baru pertama kali berusaha menyelundupkan barang haram untuk suaminya.

Suaminya yang ditahan karena perkara narkotika, pidana 5 tahun 6 bulan,Berdasarkan pengakuan,narkotika dari EM untuk konsumsi sendiri suaminya lanjut Beni Hidayat.

Baca Juga :  Direktur PT. Rurung Cahaya Energi Terancam Pidana Terkait Dugaan Penipuan Dalam Bisnis BBM

Suami EM ditahan di Lapas IIA Salemba sejak Oktober 2022. Hingga 2024, EM sudah 13 kali mengunjungi suaminya,Dasar pengakuan istrinya baru sekali itu upaya penyelundupannya tetapi keburu tertangkap ungkap Beni Hidayat.( NIG )
[28/10 22.50] Johan Sopaheluwakan: Istri Sayang Suami Masukkan Narkoba untuk Suaminya di Penjara

 

Faktual.net – Jakarta Pusat, DK Jakarta – Pengunjung Lapas IIA Rutan Salemba berinisial EM (35) ditangkap petugas karena berusaha menyelundupkan narkoba untuk suaminya yang mendekam di balik jeruji besi.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (22/10/2024). Saat itu, sekitar pukul 13.17 WIB, EM tengah diperiksa oleh petugas. Gelagat EM dinilai mencurigakan sehingga dia diperiksa lebih lanjut.

Petugas penggeledahan wanita kami menemukan barang terlarang yang diduga narkoba dalam bungkusan lakban hitam di dalam kemaluan pengunjung wanita EM, ujar Kepala Lapas Kelas IIA Beni Hidayat, Pada Hari Rabu 23 Oktober 2024 Pada Media.

Dalam Hal Ini, EM tersebut yang beralamat di Batang, Jawa Tengah, telah diserahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses lebih lanjut,Dan Barang bukti narkotika yang ditemukan juga sudah di serah kan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Jakarta Pusat Distribusikan Pakaian Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak WBP

Dan Beni Hidayat menjelaskan ketika EM diperiksa di lapas, wanita ini mengaku baru pertama kali berusaha menyelundupkan barang haram untuk suaminya.

Suaminya yang ditahan karena perkara narkotika, pidana 5 tahun 6 bulan,Berdasarkan pengakuan,narkotika dari EM untuk konsumsi sendiri suaminya lanjut Beni Hidayat.

Suami EM ditahan di Lapas IIA Salemba sejak Oktober 2022. Hingga 2024, EM sudah 13 kali mengunjungi suaminya,Dasar pengakuan istrinya baru sekali itu upaya penyelundupannya tetapi keburu tertangkap ungkap Beni Hidayat.

Reporter: Nikolas Gunawan Wijaya

Tanggapi Berita Ini