Example floating
Example floating
Hukum

Ganja Seberat 642 Kilogram dari Jaringan Jawa-Sumatera, Diamankan Polres Tangerang Selatan

×

Ganja Seberat 642 Kilogram dari Jaringan Jawa-Sumatera, Diamankan Polres Tangerang Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – TANGSEL, Gakorpan News – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Jawa-Sumatera.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 642 kilogram.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Pihak kami berhasil mengungkap perbedaan narkoba jenis ganja dengan berat 642 kilogram,” katanya kepada awak media, Kamis 24 Oktober 2024

Diungkapkannya, sebanyak delapan tersangka dibekuk dari jaringan Jawa-Sumatera.

“Delapan tersangka kami amankan dengan inisial WRI, IG, ABS, RRU, AH, EW, MS, RM,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Gugatan PMH antara Ahli Waris  H. Abdul Halim bin H. Ali  Diwakili H. Makawi Versus PT Summarecon Agung, Tbk Digelar di Kawasan Apartemen Sherwood 

Dijelaskannya, hal itu terungkap dari laporan masyarakat kepada pihaknya.

“Berawal dari adanya laporan Informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan antar Pulau Sumatera-Jawa yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

“Tentu pihak kami terus mengingatkan, bagi siapapun masyarakat Tangsel, jangan sampai terlibat ataupun tertarik dalam peredaran narkoba ini,” ujarnya.

Reporter: JS / Syaiful Kurniawan, S.H.

Tanggapi Berita Ini