
Faktul.net, Kendari — Mahasiswa Peduli Pekerja Indonesia (MPPI) menyoroti PT Telkom Akses Kendari soal menghilangkan upah pokok karyawan secara sepihak tanpa adanya konfirmasi pada seluruh karyawan.
Sebagai Ketua MPPI Alwiansyah Putra menyampaikan hal ini kepada awak media, menurutnya persoalan tersebut telah merugikan seluruh karyawan yang telah bekerja di PT Telkom Akses Kendari karena telah memangkas upah pokok karyawan.
“Para karyawan ini bekerja di Telkom Kendari dengan harapan mereka mendapatkan gaji standar UMR Kota Kendari sebagaimana yang mereka telah terima sebelum-sebelumnya, akan tetapi pada akhir bulan lalu (April) gaji pokok karyawan di pangkas secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan atau konfirmasi kepada seluruh karyawan yang bekerja,” kata Alwiansyah, Minggu (11/5/2025).
Menurut Alwiansyah tindakan ini telah melanggar hukum sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam pasal 91 ayat 1 yang berbunyi “Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
“Aturan tersebut telah jelas bahwa gaji yang diberikan kepada karyawan itu harus melalui kesepakatan antara kedua belah pihak antara Manager PT Telkom Kendari dan para karyawannya.Tapi yang terjadi hari ini pihak PT Telkom Kendari melakukan pemangkasan para gaji karyawan tanpa ada alasan yang jelas dan tanpa sepengetahuan para pekerja, tentunya tindakan ini telah merugikan para karyawan, “jelas Alwiansyah.
Berangkat dari kejadian tersebut Alwiansyah bersaman rekan-rekannya menyikapi tindakan itu dan akan menggelar demonstrasi di Mapolda dan Kejati Sultra demi memperjuangkan hak-hak para karyawan, dengan berbagai tuntutan.
“Pertama, meminta Polda Sultra untuk memeriksa pimpinan PT. Telkom Akses Kendari atas dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan berupa pelanggaran administrasi. Kedua, meminta kejati Sultra memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Telkom Akses Kendari atas dugaan tindak pidana pelanggaran hukum,” tegas Alwiansyah.
Berdasarkan keterangan karyawan PT Telkom Akses Kendari yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa hal tersebut benar adanya, dimana pihak perusahaan telah menurunkan upah pokok pekerja secara sepihak.
“Perjanjian kami dengan pihak perusaan itu, gaji pokok dalam satu bulan kerja sebesar 1,5 juta nah ditambah dengan bonus pemasangan Wifi, yang dihitung pertitik pemasangan, jadi lumayan uang-uang 3 jutaan dalam satu bulan itu kami dapat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyapaikan pihaknya merasa kecewa setelah bulan april mereka mendapatkan upah yang sangat minim, mirisnya upah pokok karyawan di pangkas secarah sepihak oleh pihak perusahaan PT Telkom Akses Kendari.
“Sebelumnya gaji kami itu berjalan normal saja, tapi setelah bulan lalu kami hanya memperoleh setengah dari gaji kami. Kami gajian tanggal 25 dikasih gaji hanya 1 juta lebih katanya nanti tanggal 30 baru dilunasi, tapi sampai sekarang kami belum dikasih, hanya di janji-janji saja,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT Telkom Akses Kendari belum memberikan keterangan, setelah dihubungi melalui via telegram.
Penulis : Nuzul















