Faktual.net, Palopo, Sulsel– 8 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK), terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Dengan demikian, kemenangan pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), yang meraih 47.349 suara, tetap sah.
MK menilai dalil-dalil yang diajukan RMB-ATK tidak beralasan menurut hukum. Salah satu dalil yang dianggap tidak beralasan adalah terkait keabsahan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan milik Naili.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai pelanggaran administrasi calon Wali Kota Palopo atas nama Naili tidak dapat dibenarkan.
Selain itu, MK juga menilai bahwa Akhmad Syarifuddin (Ome) telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat/pemilih sebelum penetapan pasangan calon peserta PSU Pilkada Palopo. Oleh karena itu, dalil pemohon terkait pelanggaran administrasi Ome juga dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Berikut adalah hasil PSU Pilkada Palopo:
– *Naili-Ome*: 47.349 suara
– *Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR)*: 35.058 suara
– *RMB-ATK*: 11.021 suara
Dengan keputusan MK ini, Naili-Ome tetap menjadi pemenang Pilkada Palopo dan akan melanjutkan kepemimpinan di kota tersebut untuk lima tahun ke depan.
(Tahar)















