Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Meskipun Diserang Corona, Wawali Perintahkan Kualitas Pelayanan Tak Boleh Menurun

×

Meskipun Diserang Corona, Wawali Perintahkan Kualitas Pelayanan Tak Boleh Menurun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Tidore, Malut. Meskipun ahir-ahir ini Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulaun kerap diserang wabah virus Corona, sehingga banyak pejabat yang terpapar, namun kualitas pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat tidak boleh menurun.

Hal ini ditegaskan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, saat diconfirmasi media ini, Rabu, (3/6/20), dia mengatakan meskipun sudah dikeluarkan edaran terkait dengan Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 untuk ASN dilingkup Pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan dengan Nomor : 800/372/01/2020, namun kualitas pelayanan dasar terhadap masyarakat tetap harus diperkuat dan diutamakan, terutama pemerintahan pada level paling bawah, seperti Kelurahan/Desa, Camat dan Instansi terkait Baik Dinas Kesehatan, Puskesmas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan mengedapankan Protokol Kesehatan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kita digaji untuk bekerja demi rakyat, maka dari itu saya minta kualitas pelayanan dasar terhadap masyarakat tidak boleh menurun. jadi jangan sampai karena Covid kemudian masyarakat minta dilayani kita abaikan dengan alasan saat ini karena masih dalam masa pandemi Covid-19 sehingga belum bisa dilakukan pelayanan, itu yang tidak boleh,” tandasnya.

Lebih lanjut, orang nomor dua dilingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan ini menambahkan bahwa kebijakan Work From Home atau bekerja dari rumah ini bukan berarti libur, olehnya itu apapun tekhnis pelayanan yang diatur oleh masing-masing OPD terkait, namun kebutuhan mendasar bagi masyarakat harus dilayani dan tidak boleh sedikitpun berkurang. “Work From Home ini bukan libur, jadi kita harus pastikan kebutuhan mendasar bagi masyarakat harus terpenuhi,” tegasnya.

Baca Juga :  Lurah Cikoro Turun Langsung Bersihkan Lokasi Dugaan Pembuangan Sampah Liar

Senada ditambahkan, Kepala Bidang Mutasi pada BKPSDM Kota Tidore Kepulauan Sofyan A. Husain, dia mengatakan untuk pemberlakukan edaran terkait dengan sistem kerja dalam upaya penanganan Covid-19 ini diberlakukan mulai dari 2-30 Juni 2020. dengan tujuan agar dapat menghindari kerumunan, mengingat kondisi pemerintahan saat ini sedang rawan terkait dengan penyebaran Covid-19.

“Meskipun diberlakukan kerja dari rumah, namun untuk pejabat struktural seperti Kabag, Kabid, Kasubag, Kasubid, Kasi tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan protokol kesehatan, beserta intansi terkait yang ASN-nya bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar, misalnya seperti Dinas Kesehatan, Puskesmas, Dukcapil, dan PTSP maka mereka lakukan dengan pembagian Shif, untuk itu kebijakan bekerja dari rumah ini bukan berarti membiarkan kantor kosong, melainkan semua kantor tetap beraktifitas seperti biasa,” ungkapnya.

 

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit