Oleh: Dwi Urip Premono – Ketua SSMB (Simposium Setara Menata Bangsa)
Faktual.net – Jakarta Selatan, DKI Jakarta – Senin (13/10/2025) – Di tengah hiruk-pikuk politik dan derasnya arus pembangunan ekonomi, kita kerap lupa pada nilai dasarnya: kesetaraan. Padahal, di situlah denyut kemanusiaan berdegup—inti dari sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang adil dan beradab.”
Kesetaraan bukan sekadar gagasan moral. Ia adalah fondasi bagi negara demokratis yang berkeadilan sosial. Tanpa kesetaraan, keadilan hanya menjadi slogan; dan tanpa keadilan, kesejahteraan sulit terwujud.
Menafsirkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Ketika para pendiri bangsa merumuskan Pancasila, mereka tidak hanya menulis pedoman bernegara, tetapi juga visi peradaban: manusia Indonesia yang menghargai martabat sesamanya. Sila kedua menegaskan bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama—tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun status sosial.
Namun, realitas hari ini menunjukkan kesenjangan yang belum terjembatani. Ketimpangan ekonomi melebar, diskriminasi sosial masih terasa, dan hukum kerap kehilangan daya tegaknya ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.” Akan tetapi, praktik di lapangan sering kali menunjukkan sebaliknya. Tantangan terbesar bangsa ini adalah menyelaraskan nilai dengan kenyataan.
Kesetaraan dan Keadilan Sosial
Sila kedua dan sila kelima Pancasila adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Jika sila kedua berbicara tentang pengakuan martabat manusia, maka sila kelima—“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”—adalah pengejawantahannya.
Kesetaraan adalah syarat bagi terwujudnya keadilan sosial. Tanpa kesetaraan akses, pembangunan hanya memperbesar jurang antara yang memiliki dan yang tidak. Pemerataan pendidikan, jaminan sosial, serta akses ekonomi yang setara adalah wujud nyata dari keadilan yang hidup, bukan hanya keadilan dalam retorika.
Keadilan sosial tidak menuntut hasil yang sama bagi semua, tetapi peluang yang sama untuk berkembang. Itulah esensi kemanusiaan yang adil dan beradab—adil dalam perlakuan, beradab dalam penghargaan terhadap sesama.
Demokrasi yang Berkeadaban
Demokrasi sejati tidak berhenti pada pemilihan umum yang bebas dan terbuka. Demokrasi yang berkeadaban adalah ketika setiap warga negara merasa setara dalam hak, martabat, dan suara. Tanpa kesetaraan, demokrasi hanya menjadi panggung elit politik; tanpa kemanusiaan, demokrasi kehilangan rohnya.
Kesetaraan membuka ruang partisipasi bagi seluruh lapisan masyarakat—termasuk kelompok rentan, seperti perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan minoritas agama. Demokrasi yang matang tidak diukur dari kuatnya suara mayoritas, tetapi dari terlindunginya hak-hak minoritas.
Ketika suara yang lemah mendapat tempat, ketika kebijakan memperhatikan yang terpinggirkan, saat itulah demokrasi menjadi beradab.
Menata Arah Kebijakan
Penegakan asas kesetaraan menuntut keberanian politik dan konsistensi kebijakan. Negara perlu menempatkan keadilan distributif dan inklusivitas sosial sebagai pijakan utama.
Pertama, hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Reformasi hukum bukan semata revisi pasal, tetapi perubahan cara pandang: bahwa setiap warga berhak atas perlakuan yang sama di hadapan keadilan.
Kedua, birokrasi perlu menjadi pelayan publik yang adil dan transparan. Sistem pelayanan digital dapat mengurangi diskriminasi administratif dan mempercepat akses warga terhadap haknya.
Ketiga, pendidikan karakter berbasis nilai Pancasila perlu diperkuat. Sekolah tidak cukup mencetak generasi cerdas, 9tetapi juga generasi yang menghargai keberagaman dan menjunjung martabat manusia.
Keempat, kebijakan ekonomi harus berpihak pada pemerataan. Pemberdayaan UMKM, pemerataan pembangunan antarwilayah, dan dukungan bagi kelompok lemah merupakan wujud konkret dari keadilan sosial yang hidup.
Kemanusiaan Sebagai Arah Peradaban
Menegakkan kesetaraan sejatinya adalah membangun peradaban. Sebab, kemajuan bangsa tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi dari bagaimana ia memperlakukan sesama manusia.
Bangsa Indonesia memiliki modal sosial yang kuat: gotong royong, empati, dan solidaritas. Nilai-nilai itu kini perlu dihidupkan kembali dalam kebijakan dan perilaku sosial. Pancasila tidak cukup dihafal; ia harus dihidupi dalam tindakan dan kebijakan yang nyata.
Menegakkan asas kesetaraan berarti menghidupkan kembali semangat kemanusiaan yang adil dan beradab. Dan ketika kemanusiaan menjadi dasar setiap keputusan politik dan sosial, saat itulah Indonesia benar-benar berjalan menuju cita-cita besarnya: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesetaraan adalah denyut kemanusiaan. Kemanusiaan yang adil dan beradab—itulah jiwa Indonesia. (Red/JS)
















