Menanggapi Polemik Soal Tarif Di Musim Pandemi, Wawali Angkat Bicara

Faktual. Net, Tidore, Malut. Maraknya perdebatan di kalangan masyarakat terkait dengan peningkatan tarif transportasi baik laut maupun darat yang meningkat sebesar 100 Persen sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pembukaan Akses Keluar Masuk Dengan Penerapan Protokol Kesehatan pasal 5, sehingga menuai polemik.

Membuat Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen angkat bicara, dia mengatakan terkait dengan peningkatan tarif 100 Persen dari keadaan normal sebelumnya, dengan alasan saat ini Indonesia khusunya Tidore telah memasuki masa darurat karena adanya musibah luar biasa yakni Pandemi Covid-19, sehingga perlu dipikirkan persoalan ekonomi bagi semua elemen masyarakat terutama pengguna jasa transportasi baik laut maupun darat, dan untuk kebijakan peningkatan tarif 100 persen ini, hanya berlaku di wilayah administrasi Kota Tidore Kepulauan, sementara untuk lintas kabupaten kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Untuk itu terkait dengan wacana peningkatan tarif 100 persen yang mencapai 100 ribu untuk pengguna speed boad tujuan Tidore – Ternate maupun Sofifi ternate sebagaimana yang diwacanakan oleh sejumlah masyarakat di media sosial, wawali menganggap itu adalah sebuah pemikiran yang keliru. pasalnya untuk peningkatan tarif dilapangan tidak mencapai angka demikian.

“Kalau terjadi peningkatan tarif di kalangan juragan speed boat baik di Rum maupun di Sofifi untuk tujuan Ternate, maka itu merupakan kesepakatan antara penumpang dengan juragan, yang kami buat terkait dengan Perwali dimusim pandemi ini hanya berlaku di wilayah administrasi Kota Tidore Kepulauan, ini yang harus dipahami oleh semua elemen masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, orang nomor dua di Kota Tidore Kepulauan ini menjelaskan bahwa dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Akses Keluar Masuk dengan penerapan Protokol Kesehatan, bertujuan agar melindungi masyarakat dari penyebaran wabah Covid-19, maka dari itu perlu dipertimbangkan semua aspek terutama soal ekonomi.

Baca Juga :  Tuntut Keadilan, Didit Minta Cabut Sementara Izin Operasional Swalayan Marina Mart di Kendari

Karena dalam penerapan aturan tersebut khusunya pengguna jasa transportasi telah dibatasi penumpangnya, sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam rangka Penanganan Covid-19, sehingga misalnya pemuatan penumpang dari Rum ke Ternate, Sofifi Ke Ternate atau Tidore Ke wilayah Oba yang awalnya sebanyak 16 orang, maka akan dikurangi 50 Persen sehingga menjadi 8 Orang.

Sementara untuk penetapan tarifnya, akan diatur melalui instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Tikep khususnya diwilayah administrasi Kota Tidore, dan untuk lintas kabupaten Kota akan dilakukan pengkajian oleh Dinas Perhubungan untuk diusulkan ke pemerintah Provinsi Maluku Utara, tanpa mengabaikan pendapatan para pengguna jasa transportasi laut maupun darat di Kota Tidore Kepulauan.

“Dimusim pandemi ini semua warga masayarakat baik Petani, nelayan, Buruh, Juragan Speed Boat, Sopir Angkot, Pengusaha, ASN dan lain sebagainya tentu merasakan dampak secara ekonomi, maka dari itu kebijakan ini diambil tanpa merugikan pihak lain, karena tujuan utama pemerintah mengeluarkan kebijakan ini hanya ingin melindungi masyarakat dari wabah Covid-19 serta meminimalisir dampak ekonomi, namun Jika kebijakan ini membebani masyarakat maka saya minta kepada instansi terkait untuk meninjau kembali terkait dengan penetapan tarif yang akan diberlakukan untuk semua pengguna jasa transportasi di Kota Tidore Kepulauan dengan memperhatikan kondisi sosial di lapangan,” paparnya.

Baca Juga :  Tak Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan Kader HMI, Polres Wakatobi Dilaporkan ke Polda Sultra

Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 ini, kata Wawali hanya berlaku disaat musim pandemi Covid-19, ketika pandemi ini berakhir maka akan diberlakukan tarif normal seperti sebelumnya.

“Saya berharap kebijakan ini jangan ditafsir secara politik, kemudian memprovokasi masyarakat,” tegasnya.

Senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan Daud Muhammad, untuk menindaklanjuti terkait dengan Peraturan Walikota dalam penetapan Tarif untuk pengguna jasa transportasi, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan kajian tekhnis mengenai penetapan tarif transportasi baik laut maupun darat khusus untuk wilayah Kota Tidore Kepulauan dalam menghadapi musim Pandemi. sedangkan untuk lintas kabupaten kota merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Kalau untuk tarif penyebrangan Tidore Sofifi kami mengacu pada keputusan walikota sebelumnya yang nilainya sebesar Rp. 34 ribu, namun dengan adanya perwali ini kita akan buat penyesuaian, sementara untuk lintas kabupaten kota itu merupakan kesepakatan antara juragan speed boat dengan penumpang, sehingga untuk tarif Sofifi – Ternate saat ini sebesar Rp. 62 Ribu, dan untuk Rum – Ternate sebasar 15 Ribu, meskipun begitu kami akan buat kajiannya untuk diusulkan ke provinsi guna ditindaklanjuti, jadi prinsipnya masalah ini akan dibijaki secara keseluruhan,” ungkapnya

 

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini