Faktual.Net, Kendari. Menyikapi kasus kemanusiaan, jenazah seorang bayi tertahan di RSUD Muna dengan sebab orang tuanya tidak punya biaya membayar rumah sakit mengundang kecaman dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mastri Susilo, Kepala Perwakilan (Kaper) ORI Perwakilan Sultra melalui pesan Whats App nya kepada Faktual.Net pada Rabu, 6/6/2018 menerangkan bahwa kejadian tersebut adalah kasus kemanusiaan yang harus disikapi secara serius oleh semua pihak.
Kaper ORI Perwakilan Sultra yang baru dua hari dilantik ini mengungkapkan belasungkawa yang sangat mendalam kepada keluarga bayi tersebut dan turut mendoakan semoga keluarga tabah atas peristiwa kemanusiaan yang sangat menyayat hati ini. Jenazah seorang bayi terlambat dimakamkan hanya karena orang tuanya tidak mampu membayar biaya disebuah rumah sakit milik pemerintah, merupakan kejadian yang sangat memprihatinkan baginya.
Mastri sapaan akrab Mastri Susilo mendesak Pemda Kabupaten Muna, dalam hal ini Bupati dan DPRD agar segera membenahi manajemen di RSUD Muna. Menurutnya pelayanan di RSUD Muna sangat buruk, hal tersebut terlihat dari banyaknya pemberitaan dimedia terkait pelayanan di rumah sakit plat merah tersebut yang banyak dikeluhkan oleh pengguna layanan, dan Pemda Muna tidak serius dalam melakukan pembenahan pelayanan di RSUD tersebut. “Kami mengamati sepak terjang Pemda Muna yang tidak menunjukkan keseriusan untuk membenahi pelayanan di RSUD Muna” tegas mantan direktur LEPMIL ini.
Ditambahkannya lagi bahwa ORI Perwakilan Sultra sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, akan segera mengambil tindakan terhadap peristiwa memalukan tersebut. Pihaknya akan segera meminta keterangan Bupati Muna, Ketua DPRD Muna dan Pimpinan RSUD Muna atas peristiwa tersebut. “Secara kelembagaan kami akan segera meminta keterangan Bupati Muna, Ketua DPRD Muna dan Kepala RSUD Muna” tegas mantan Ketua Cabang HMI Cabang Kendari ini.
Mastri atas nama ORI Perwakilan Sultra meminta kepada manajemen RSUD Muna untuk segera menetapkan dan mematuhi standar pelayanan sebagaimana diwajibkan dalam pasal 15 dan 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, dan sangat mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang dimasa mendatang.
Comment