Faktual. Net, Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tidak pernah menfatwakan bahwa vaksin Measles Rubella (MR) telah halal. Jangankan halal, bahkan vaksin tersebut belum didaftarkan ke MUI guna sertifikasi halal. Hal tersebut disampaikan oleh ketua MUI Pusat Ma’ruf Amin melalui suratnya yang ditujukan kepada menteri kesehatan RI.
Dalam surat dengan nomor B-904/DP-MUI/VII/2018 tertanggal 25 Juli 2018, Ma’ruf Amin menyatakan bahwa imunisasi merupakan bagian dari pengobatan yang sangat dianjurkan dalam Islam, namun ajaran Islam mewajibkan penggunaan obat-obatan/vaksin yang halal.
Ia menambahkan bahwa dirinya secara kelembagaan menghimbau kementerian kesehatan RI agar tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan produk halal dan untuk hal tersebut lembaganya siap membantu mencari solusi demi suksesnya gerakan nasional vaksin MR yang sesuai ajaran Islam.
Point penting yang juga disampaikan Ma’ruf Amin melalui suratnya adalah MUI Pusat akan mengeluarkan kebijakan secara nasional terkait vaksin MR pada tanggal 8 Agustus 2018.
Comment