Faktual.Net, Enrekang, Sulsel– Mahkamah Agung (MA) memutuskan, menolak Kasasi Bupati Enrekang, Sulawesi Selatan terhadap Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang, SH., MH.
Sebelumnya Bupati Enrekang di gugat ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan dan PTUN Makassar oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang berhasil dimenangkan oleh Patar Sihotang, SH.,MH.
Ketua umum Pemantau Keuangan Negara Pusat menjelaskan, bahwa perjuangan PKN terkait Keterbukaan Informasi Publik dan Penegakan Hukum UU No.14 Tahun 2008, sebagai Representative, rela bertarung dengan Bupati Enrekang mulai Tahun 2019 sampai Juli 2021,” ujar Patar Sihotang.
Ia juga berharap, semoga kasus hukum ini menjadi pembelajaran bagi para pemimpin negeri ini agar benar- benar mematuhi hak hak Konstitusi rakyat untuk mendapatkan Informasi seperti amanat Pasal 28 F UUD 1945, dan sebagai bahan pelajaran bagi masyarakat dan aktivis Korupsi, agar tidak mau lagi di bodoh-bodohin oleh Birokrasi yang tidak menghargai rakyat,” tambah Patar Sihotang pada saat press release, 06/07/2021 di Kantor PKN Pusat Jl. Caman Raya No.7 Jatibening Bekasi .
Selain itu, Patar menjelaskan bahwa Bupati Enrekang menggugat pemantau Keuangan Negara (PKN) ke Mahkamah Agung RI di Jakarta. Dasar gugatan berawal dari Informasi masyarakat bahwa di duga, Ada Penyimpangan Pengunaan APBD Tahun 2018 pada Pelaksanaan Penggadaan Barang dan Jasa di 10 Dinas Pemerintah Kabupaten Enrekang.
Atas informasi tersebut, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Investigasi PKN yang kami jabarkan dari PP 43 Tahun 2018 harus ada informasi awal, sebagai petunjuk dalam melaksanakan Investigasi lapangan, guna mencari alat bukti dan informasi tentang indikasi korupsi atau penyimpangan,” jelas Patar Sihotang.
Selain itu, Patar menambahkan bahwa PKN meminta Informasi Publik secara resmi ke PPID Utama, dalam hal ini Kepala Dinas Kominfo Enrekang.Dokumen yang diminta antara lain Kontrak yang memuat SPK, RAB, Spesifikasi Barang, Harga, Gambar perencanaan, berita acara penyerahan barang dan Lampirannya pada 10 Dinas SKPD (OPD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Enrekang.
Namun sampai 10 hari tidak ada respon, sehingga berdasarkan Perki No.1 tahun 2010 dan perki No. 1 tahun 2013.PKN mengajukan keberatan kepada Bupati Enrekang , namun Bupati juga tidak merespon Surat keberatan PKN sehingga berdasarkan perki No.1 Tahun 2013 PKN mengajukan gugatan, dan mengugat Bupati Enrekang Sebagai atasan PPID ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
“Saya berharap agar semua Birokrasi dan pemangku penguasa agar patuh dan tunduklah kepada UU No14 Tahun 2008 dan Pasal 28 F UUD 45, agar tidak berujung di Persidangan,” tutup Patar.
Editor: Asywar















