faktual.net, Kendari, Sultra. Sejak tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah dimulai, maka lembaga-lembaga negara yang mendapatkan amanah untuk meyelenggarakan Pemilu 2024 (baca: KPU dan Bawaslu) pun mulai bertugas menjalankan tahapan.
Bawaslu RI dengan strukturnya yang berada ditingkat Kabupaten/Kota mulai melakukan pembentukan lembaga Adhock yakni Panwascam.
Dijagad dunia maya, tersebar surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2018 kepada Sekretariat Jendral Bawaslu RI bahwa Bawaslu RI sampai tingkat ke paling bawah yakni Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) jika dijabat oleh ASN maka, ASN yang bersangkutan harus non aktif.
Non aktif yang dimaksud adalah hak-haknya sebagai seorang ASN terkait gaji dan tunjangan tidak akan diperoleh selama menjabat di Bawaslu Ri, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, PPL dan Panwas Luar Negeri.
Ini menjadi kegelisahan tersendiri bagi para ASN yang ingin aktif sebagai penyelenggara Pemilu dalam hal ini Panwascam dan PPL.
Menanggapi surat tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari yakni Sahinuddin, SH mengatakan kepada faktual.net bahwa keberadaan surat tersebut benar adanya. Surat tersebut telah ada sejak tahun 2018.
Sahinuddin, SH menjelaskan bahwa sebagai lembaga negara, Bawaslu memberikan ruang kepada semua pihak untuk melibatkan diri sebagai Panwascam dengan mekanisme yang telah diatur. Seorang ASN dipersilahkan untuk mendaftarkan diri sebagai Panwascam dengan syarat ada izin dari atasannya.
“Tidak ada aturan yang melarang ASN untuk mendaftar Panwascam. Dipersilahkan tentu salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah mendapatkan surat izin dari atasannya”, kata Sahinuddin pada Selasa, 20 September 2022.
Mantan Ketua Panwaslu Kota Kendari tersebut menjelaskan bahwa ASN harus non aktif ketika dinyatakan lulus sebagai Panwascam, maka hal tersebut bukan kewenangan Bawaslu untuk mengeksekusinya, tetapi kewenangan dari instansi ASN yang bersangkutan.
“Surat BKN itu kan ditujukan kepada Bawaslu RI untuk kemudian diketahui, tetapi kewenangan menonaktifkan ASN bukan milik Bawaslu tetapi kewenangan menonaktifkan ASN ada pada instansi tempat ASN berasal.
Sahinuddin, SH menyebutkan ketika seorang ASN dinyatakan lulus sebagai Panwascam, maka tugas Bawaslu Kota Kendari adalah mengkoordinasikan kepada instasi asalnya bahwa ASN yang bersangkutan telah lulus dan aktif di Panwascam, maka selanjutnya kewenangan instansi tersebut untuk penerapan regulasi tersebut.
Sahinuddin juga menambahkan jika penerapan aturan tersebut harus ditaati karena hal tersebut erat kaitannya dengan penggunaan uang negara. ASN mendapatkan gaji dari uang negara (APBD) sementara penyelengara Pemilu mendapatkan uang kehormatan dari uang negara (APBN) dan hal tersebut tidak bisa diterima bersamaan karena akan menjadi temuan.
Jadwal pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Serentak tahun 2024 dimulai pada 10 September 2022 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2022. Sistem tes dengan cara CAT. Pada saat CAT akan berlaku sistem gugur pada masing-masing kecamatan. Setiap Kecamatan hanya akan diambil rangking 1 – 6 yang kemudian akan maju pada tahapan wawancara.
Reporter : Aco RI