Example floating
Example floating
BeritaDaerah

LPK Sul-Sel Bersama Tim Hukumnya Akan Segera Laporkan Secara Resmi BPBD Jeneponto Dugaan Korupsi

×

LPK Sul-Sel Bersama Tim Hukumnya Akan Segera Laporkan Secara Resmi BPBD Jeneponto Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, JenepontoSulsel – Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan akan melaporkan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto ke Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait Dana hibah Pemprov 2021 yang di peruntukan untuk bencana Banjir di tarowang.

Ketua LPK Sul-Sel Hasan Anwar mengatakan pihaknya akan melaporkan BPBD dalam minggu ini ke APH, Senin (21/11/22)

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Rencana pelaporan resminya pihaknya akan cari dulu hari KERAMAT buat BPBD Kabupaten Jeneponto.

Lebih jauh, diterangkan Anwar berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan bahan keterangan (PULBAKET) Tim LPK Sulawesi Selatan dugaan kerugian Negaranya sangat terang.

kemudian kata dia lagi, Tim LPK menduga cuma ada pembagian paket kepada korban banjir dan uang lelah di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kami menemukan adanya ketidak sesuaian harga paket serta hari kerja di lapangan.

“Dilaporan juga akan kami tuangkan terkait bantuan Corporate social responsibility (CSR) PT Bosowa pada tahun 2021, di karena bantuan bencana banjir malah di duga tidak tepat sasaran, maka semua pihak yang selama ini dicurigai terlibat harus dimintai pertanggung jawaban hukum,” tegas Hasan Anwar,

Baca Juga :  Taufan Yunus: Terapkan Pasal Penyertaan, Tipikor, dan TPPU; Telusuri Peran Kabid, Pegawai Honor, Konsultan, dan Pihak yang Diuntungkan

Sementara itu, Tim Hukum LPK Sul-Sel Parawansyah mengatakan bahwa pihak Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Jeneponto Ikrar Ishak Iskandar sudah dua kali dipanggil secara patut namun tidak pernah dihadiri.

Nemun hanya diwakili oleh Sekretaris Sulfikar yang kita duga tidak berkompeten untuk menjelaskan perihal apa yang akan dibahas RDP Komisi lll DPRD Kabupaten Jeneponto.

“Ia sudah dua kali di panggil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi lll DPRD kabupaten Jeneponto tetapi selalu tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

Dari hasil RDP yang tidak maksimal, beberapa Tim Hukum dan investigasi LPK Sulawesi Selatan bersepakat untuk melaporkan Kalak BPBD Jeneponto Ke APH, ujarnya Parawansyah kepada media.

 

Reporter: Pupung

Tanggapi Berita Ini