Example floating
Example floating
BeritaEdukasiHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahanPeristiwa

LOKASI KERJA DITUTUP PAGAR SENG, MASIH PEMELIHARAAN, BUKAN PENYELESAIAN KERJA

×

LOKASI KERJA DITUTUP PAGAR SENG, MASIH PEMELIHARAAN, BUKAN PENYELESAIAN KERJA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net-Jakarta- Jika Mengacu kepada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serah terima pekerjaan (pho) Pembangunan konstruksi TMB (Taman Maju Bersama) di Jalan M. Saidi Raya Petukangan Selatan Pesanggrahan Jakarta Selatan diduga sudah Serah terima (pho) tidak sesuai dengan aturan, karena di lokasi masih dikerjakan.

Pihak Kontraktor masih menutupi lokasi kerja dengan pagar seng, penutupan ini diduga untuk mengelabui masyarakat atau pihak media agar tidak terlihat masih ada pekerjaan yang masih dikerjakan (finishing) bukan pemeliharaan seperti yang dikatakan oleh Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Diketahui dari Jadwal Waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 2 (RTH Jalan M SAIDI) yang tertera pada papan proyek tercantum nomor kontrak 4894/-077 322, tanggal kontrak 29 Juni 2022, nilai kontrak sebesar Rp. 2.816.113.451, dengan waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender, yang berakhir pada tanggal 26 Oktober 2022 dan pekerjaan tersebut diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan (addendum), dan pelaksana kerja CV. Surya Gemilang Abadi.

Hasil konfirmasi informasi publik, pada Rabu (28/12), kepada Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Elly Sugestianingsih tentang kelakuan yang terjadi pada pemberitaan yang beredar menjelaskan kepada media online faktual. net dan Budayabangsabangsa.Com, pekerjaan sudah selesai dan masih masa pemeliharaan.

“Baru pho 1 pak, dan pho 2 pemeliharaan, masih tanggungjawab pemeliharaan pihak K3,” Tulis Elly Sugestianingsih.

Baca Juga :  PUSAKA Sultra Minta Sekda Konkep Dan Eks Wabup Segera Diperiksa

Elly Sugestianingsih menambahkan, bahwa bahan material yang dipergunakan oleh CV. Surya Gemilang Abadi, diduga sudah sesuai KAK atau Billy of Quantity.

“Insha Allah sesuai Pak,” Tulis Elly Sugestianingsih.

Pada keterangan Elly Sugestianingsih,
Kalau pemasangan baru bukan termasuk pemeliharan, dan Taman Maju Bersama (TMB) di Jalan M. Saidi Raya Petukangan Selatan Pesanggrahan, pekerjaan sudah selesai 100 %. Dan terkait pihak Kontraktor masih menutup lokasi pekerjaan dari publik, dan diduga sudah PHO (serah terima), Elly Sugestianingsih menjelaskan, Pagar seng belum diangkat Karena untuk pengamanan aset didalamnya, mengingat belum ada petugas pamdal.

“Dalam waktu dekat akan diangkat,” Ucapannya.

Elly Sugestianingsih belum merespon pertanyaan yang diajukan yaitu,

1.jika isi kontrak di mulai kerja 1 juli s/d 1 september, harus serah terima ke 1 dan pemeliharaan 90 hari kerja serah terima ke 2, tetapi pekerjaan di kontrak tidak selesai, maka lanjutan kerja sampai 14 hari disebut perpanjangan waktu?, maka yang 14 hari apakah disebut pemeliharaan ? dan Jadi yang 14 hari apakah dikenakan denda 1/1000 / hari dari harga kontrak?

2.Apakah pelaksanaan penyelesaian kerja yang disebut pemeliharaan, sama dengan pergantian barang yang dikerjakan dan pembersihan dan penyiraman dan menjaga, ada dalam isi kontrak jangan sampai rusak?

3.Apakah ada berita acara dan disurati sesuai foto kebenaran dan apakah sesuai pemeliharaan, bukan penyelesaian pekerjaan? (Zul)

Tanggapi Berita Ini