Lembaga Laskar Pemberantasan Korupsi (LLPK). SOROTI PEKERJAAN IRIGASI DI LUTIM

Faktual. Net. Luwu Timur – Pekerjaan jaringan irigasi D.I Kalaenan Kabupaten Luwu Timur butuh pengawasan ketat penegak Hukum dan Masyarakat, dengan mengingat besar anggaran yang digunakan nilai kontrak Rp. 31,150,865,000 bersumber dana APBN/SBSN Tahun 2019,Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Je’neberang Sulawesi Selatan, yang di kerjakan oleh PT. KARYABANGUN SENDYKO Makassar.(Jum’at, 31/05/2019)

Pekerjaan Irigasi D.I Kalaena Kabupaten Luwu Timur ini di mana penggunaan material di duga tidak sesuai standar barang dan jasa, pekerja Buru masih banyak yang belum lengkap memakai K3.

Ini ketidak profesionalnya konsultan Pengawas yang bertugas dilapangan padahal sudah di atur dan ditentukan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja:
UU No.1 tahun 1970UU No.21 tahun 2003UU No.13 tahun 2003Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER-5/MEN/1996 seluruh pekerja wajib menggunakan K3.

Baca Juga :  Sinergitas TNI/POLRI Mempererat Silaturahmi dalam Semarak Ramadhan di Pulau Untung Jawa

Dari hasil Investigasi,Pengawasan, dan pantauan Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Laskar Pemberantasan Korupsi (LLPK) Sulawesi selatan Mustapa menjelaskan , dimana Proyek Pekerjaan Jaringan D.I Kalaena Kabupaten Luwu Timur diduga banyak kekeliruan, Campuran semen pasir tidak memakai tolak ukur, hanya menggunakan perkiraan oleh pekerja.

Baca Juga :  Tak Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan Kader HMI, Polres Wakatobi Dilaporkan ke Polda Sultra

Mustapa menambahkan maka dari itu saya mengajak kepada para penegak Hukum dan seluruh Masyarakat untuk turut mengawasi Pekerjaan Jaringan Irigasi D.I Kalaenan Kabupaten Luwu Timur, dan mencegah dugaan akan terjadinya tinda Pidana Korupsi.

Editor:Saenal abidin

Tanggapi Berita Ini